Penulis: Irhas Abdul Hadi (Ketua Umum HMI Cabang Ciputat)
Jika seseorang ditanya apa tujuan pendidikan, jawaban yang muncul mungkin beragam: mencerdaskan kehidupan, meningkatkan kualitas berpikir, membangun keterampilan, hingga membentuk moral dan budi pekerti. Namun, seluruh tujuan itu pada akhirnya bermuara pada satu hal: pendidikan seharusnya melahirkan manusia yang mampu menggunakan pengetahuan secara bertanggung jawab.
Karena itu, orang yang berpendidikan semestinya mampu bersikap dewasa, berpikir jernih, menghormati aturan, serta menyelesaikan persoalan melalui cara-cara yang bermartabat. Pendidikan tidak sekadar menghasilkan manusia yang memiliki pengetahuan, tetapi juga manusia yang memahami batas antara hak dan kewajiban, antara kebebasan dan tanggung jawab, serta antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pendidikan tidak semata-mata dapat dilihat dari seberapa tinggi gelar akademik seseorang. Pendidikan juga harus tercermin dalam perilaku, terutama ketika seseorang berada pada posisi yang memiliki kewenangan dan menjadi teladan bagi banyak orang.
Bayangkan ketika seseorang telah mencapai jenjang profesor. Gelar tersebut tentu bukan sesuatu yang diperoleh dalam waktu singkat. Ada perjalanan panjang dalam dunia akademik, penelitian, pengajaran, pengabdian, serta proses pembentukan integritas keilmuan. Terlebih apabila orang tersebut dipercaya menjadi rektor sebuah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Jabatan rektor bukan sekadar posisi administratif. Ia merupakan amanah akademik sekaligus moral. Seorang rektor tidak hanya bertanggung jawab terhadap keberlangsungan birokrasi kampus, tetapi juga membawa nama baik institusi pendidikan, menjadi representasi nilai-nilai akademik, serta menjadi teladan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat.
Karena itu, menjadi persoalan serius apabila muncul fenomena yang justru memperlihatkan kontradiksi antara nilai-nilai pendidikan tersebut dan tindakan yang terjadi di ruang publik.
Baru-baru ini, publik dihadapkan pada persoalan sengketa lahan dan aset yang berkaitan dengan TKIP dan SDIP di Pamulang. Persoalan mengenai kepemilikan lahan, yayasan, dan aset tentu merupakan perkara yang dapat diperdebatkan secara hukum. Masing-masing pihak memiliki hak untuk mempertahankan argumentasi dan kepentingannya.
Namun, persoalan yang patut mendapatkan perhatian lebih luas bukan semata-mata mengenai siapa yang paling berhak atas aset tersebut. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana konflik tersebut diselesaikan dan bagaimana seorang pimpinan perguruan tinggi merespons sebuah persoalan yang bersinggungan langsung dengan dunia pendidikan.
Jika benar terdapat keterlibatan atau mobilisasi massa dari sebuah organisasi masyarakat untuk mendatangi dan mengambil alih fasilitas pendidikan, maka publik berhak mempertanyakan: apakah cara tersebut sesuai dengan nilai-nilai akademik dan moral yang seharusnya menjadi teladan seorang pimpinan perguruan tinggi?
Apalagi apabila dalam proses tersebut terjadi tindakan seperti pendobrakan pagar, penguasaan secara paksa, atau perilaku yang tidak menghormati lingkungan sekolah, termasuk merokok di ruang kelas. Jika benar terjadi, tindakan semacam itu tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Sekolah merupakan ruang pendidikan yang seharusnya mendapatkan penghormatan dan perlindungan, bukan menjadi arena unjuk kekuatan.
Di sinilah persoalan integritas menjadi penting.
Ketika sebuah lembaga pendidikan dikaitkan dengan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pengerahan massa dalam penyelesaian sengketa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu. Reputasi institusi pendidikan juga ikut dipertaruhkan.
Publik mengenal perguruan tinggi keagamaan sebagai ruang yang tidak hanya mengajarkan ilmuh pengetahuan, tetapi juga menjunjung nilai moral, etika, dan keagamaan. Karena itu, ketika muncul persepsi bahwa institusi pendidikan justru menggunakan atau mengakomodasi kekuatan massa untuk menghadapi persoalan, kontradiksi tersebut menjadi sangat menyakitkan.
Terlebih lagi, perguruan tinggi adalah salah satu ruang penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Kampus pernah menjadi tempat lahirnya kritik terhadap kekuasaan. Ruang-ruang akademik melahirkan gagasan tentang demokrasi, kebebasan berpendapat, supremasi hukum, dan perubahan sosial.
Karena itu, sangat ironis apabila semangat reformasi yang salah satunya tumbuh dari ruang-ruang kampus justru dipertontonkan dalam bentuk penggunaan kekuatan massa untuk menyelesaikan persoalan yang semestinya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum.
Fenomena tersebut mengingatkan publik pada praktik-praktik masa lalu ketika kelompok masyarakat sipil kerap dimobilisasi untuk kepentingan tertentu. Pada era Orde Baru, misalnya, pernah dikenal konsep Pam Swakarsa yang dalam berbagai konteks digunakan sebagai kekuatan sosial untuk membantu pengamanan dan menghadapi kelompok tertentu. Tentu konteks sejarahnya berbeda, tetapi penggunaan kekuatan massa di luar mekanisme hukum selalu menyisakan pertanyaan serius mengenai batas antara kekuasaan, kepentingan, dan supremasi hukum.
Dalam negara hukum, kekuatan argumentasi seharusnya lebih tinggi daripada argumentasi kekuatan.
Jika seseorang atau sebuah institusi meyakini bahwa suatu tanah, gedung, atau aset merupakan haknya, bukankah tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh? Gugatan perdata, proses administrasi, mediasi, maupun mekanisme hukum lainnya tersedia untuk menguji siapa yang memiliki hak secara sah.
Justru keberanian menempuh jalur hukum itulah yang menunjukkan kualitas seseorang dalam menggunakan pendidikan dan kewenangannya.
Tidak seharusnya gelar akademik, jabatan, maupun kekuasaan institusional menjadi alat untuk mendapatkan keistimewaan dalam sebuah sengketa. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan publik terhadap keteladanan dan kepatuhan pada hukum.
Karena itu, apabila benar terdapat upaya pengambilalihan fasilitas pendidikan secara paksa, publik patut meminta penjelasan secara terbuka. Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengorganisasi? Atas dasar kewenangan apa? Apa status hukum aset tersebut? Dan apakah seluruh tindakan yang dilakukan telah melalui prosedur hukum yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap lembaga yang menggunakan nama besar pendidikan.
Sebab, persoalan serupa bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sebelumnya pernah muncul polemik terkait perebutan pengelolaan Madrasah Pembangunan yang juga diwarnai kedatangan sekelompok orang ke lingkungan sekolah dan perubahan kunci fasilitas. Jika pola semacam ini kembali terjadi di tempat lain, publik tentu berhak bertanya apakah terdapat persoalan yang lebih besar dalam tata kelola aset pendidikan dan hubungan antara institusi pendidikan dengan pihak-pihak eksternal.
Pertanyaan yang lebih jauh kemudian muncul: apakah ada kepentingan tertentu yang hendak dicapai sehingga penyelesaian sengketa dilakukan dengan pendekatan kekuatan massa? Apakah terdapat kepentingan penguasaan aset, kepentingan kelembagaan, atau kepentingan lain yang belum sepenuhnya diketahui publik?
Bahkan, apabila muncul dugaan bahwa konflik tersebut berkaitan dengan kepentingan politik internal atau proses mempertahankan jabatan, maka dugaan tersebut juga harus diuji melalui fakta dan bukti, bukan melalui spekulasi. Publik tidak boleh dipaksa menerima sebuah tindakan hanya karena dilakukan oleh seseorang yang memiliki gelar profesor atau jabatan rektor.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Seorang rektor semestinya menjadi pihak yang paling berkepentingan menjaga agar setiap persoalan yang melibatkan institusinya dapat diselesaikan dengan cara yang terhormat. Ia seharusnya berada di garis depan dalam menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan memiliki konsekuensi moral: semakin tinggi pengetahuan dan kewenangan seseorang, semakin tinggi pula tanggung jawabnya untuk menghormati hukum dan martabat manusia.
Sebab, pendidikan kehilangan maknanya ketika pengetahuan tidak lagi melahirkan kebijaksanaan.
Universitas kehilangan wibawanya ketika kewenangan tidak disertai keteladanan.
Dan institusi keagamaan kehilangan ruhnya ketika nilai moral berhenti menjadi pedoman perilaku.
Karena itu, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada siapa yang memenangkan sengketa lahan. Yang harus dipastikan adalah apakah seluruh prosesnya telah dilakukan secara sah, bermartabat, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Jika benar terdapat tindakan represif, intimidasi, atau pengerahan massa dalam sengketa tersebut, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Tidak boleh ada institusi pendidikan yang merasa berada di atas hukum hanya karena memiliki legitimasi akademik ataupun kewenangan administratif.
Kementerian Agama sebagai institusi yang membina PTKIN juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa perguruan tinggi keagamaan tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi integritas, etika, dan supremasi hukum.
Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya: jika lembaga pendidikan saja menyelesaikan persoalan dengan kekuatan massa, lalu kepada siapa masyarakat harus belajar tentang hukum, moralitas, dan keadaban?
Pendidikan seharusnya mengajarkan bahwa konflik diselesaikan dengan dialog, perbedaan diuji dengan argumentasi, dan sengketa diselesaikan melalui hukum.
Bukan dengan pagar yang didobrak.
Bukan dengan ruang kelas yang dikuasai.
Bukan dengan massa yang mengintimidasi.
Dan bukan pula dengan jabatan yang digunakan untuk membenarkan tindakan.
Sebab pada akhirnya, integritas seorang pendidik tidak diuji ketika keadaan berjalan baik. Integritas justru diuji ketika ia memiliki kekuasaan, menghadapi konflik, dan berhadapan dengan kepentingan.
Di situlah pendidikan menemukan makna sesungguhnya.
Dan di situlah moralitas seorang pemimpin seharusnya berdiri. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan