Beritabanten.com — Persoalan badal haji atau pelaksanaan ibadah haji untuk menggantikan orang lain menjadi salah satu materi yang mengemuka dalam pengajian rutin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pembahasan tersebut disampaikan Pimpinan Pesantren Daar El Hikam, KH Bahrudin, dalam pengajian rutin MUI Tangsel di Gedung Kelembagaan, Kecamatan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Senin, 31 Agustus 2026.

KH Bahrudin membahas persoalan badal haji dengan merujuk pada kitab Al-Mizanul Qubro karya Imam Abdul Wahhab bin Ahmad asy-Sya‘rani. Kitab tersebut menguraikan ragam pendapat para imam mujtahid dalam berbagai persoalan fikih, termasuk ibadah haji.

Salah satu ayat yang menjadi bagian penting dalam pembahasan adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, “Wa atimmul-hajja wal-‘umrata lillah”, yang berarti, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

Ayat tersebut menjadi salah satu landasan dalam memahami kewajiban menyempurnakan pelaksanaan haji dan umrah. Kata “atimmu” yang berarti “sempurnakanlah” menunjukkan pentingnya menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan umrah sesuai ketentuan syariat.

Namun, ketika ayat tersebut dikaitkan dengan persoalan badal haji, pembahasannya menjadi lebih luas. Persoalannya bukan hanya apakah haji dapat dilakukan untuk orang lain, tetapi juga siapa yang dapat menjadi pelaksana, siapa yang dapat dibadalkan, serta dalam kondisi apa badal haji diperbolehkan.

Dalam khazanah fikih, empat mazhab memiliki rincian pendapat masing-masing.

Mazhab Syafi’i memberikan ruang bagi badal haji dalam kondisi tertentu, antara lain bagi orang yang memiliki kewajiban haji tetapi tidak mampu melaksanakannya sendiri karena uzur yang bersifat permanen. Pembahasan juga mencakup orang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban haji.

Mazhab Hanbali juga memberikan ruang bagi pelaksanaan badal haji, terutama bagi orang yang tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan haji sendiri atau telah meninggal dunia. Salah satu landasannya adalah hadis tentang seorang perempuan dari Bani Khats’am yang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ayahnya yang sudah lanjut usia dan tidak mampu melakukan perjalanan haji. Nabi SAW membolehkan anak tersebut melaksanakan haji untuk ayahnya.

Dalam mazhab Hanafi, pelaksanaan haji melalui perwakilan juga dikenal dalam kondisi tertentu, terutama berkaitan dengan orang yang secara fisik tidak mampu melaksanakan haji sendiri, sementara kewajiban hajinya telah terpenuhi dari sisi kemampuan finansial.

Sementara itu, mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat mengenai badal haji. Dalam pendapat yang masyhur, perwakilan dalam pelaksanaan haji tidak dibuka secara umum. Untuk orang yang telah meninggal dunia, terdapat pembahasan khusus, antara lain apabila orang tersebut meninggalkan wasiat untuk dihajikan.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan badal haji tidak cukup dilihat hanya dari satu ayat. Para ulama juga menggunakan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW serta metode istinbath masing-masing dalam menentukan hukum.

Salah satu hadis yang menjadi dasar pembahasan badal haji adalah hadis tentang Syubrumah. Rasulullah SAW mendengar seseorang melakukan talbiyah untuk Syubrumah, kemudian menanyakan apakah orang tersebut sudah berhaji untuk dirinya sendiri. Setelah diketahui belum, Nabi SAW memerintahkannya berhaji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk Syubrumah.

Hadis tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai kapasitas orang yang menjadi pelaksana badal haji. Artinya, badal haji bukan sekadar persoalan membayar seseorang untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci, tetapi terdapat ketentuan ibadah yang harus dipahami dan dipenuhi.

Pembahasan ini menjadi semakin relevan di tengah sorotan pemerintah terhadap dugaan praktik kartel haji dan penyalahgunaan layanan badal haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya mengungkap persoalan dugaan praktik kartel haji, termasuk layanan yang mengatasnamakan badal haji. Pemerintah menyoroti praktik pihak tertentu yang menawarkan jasa badal haji, sementara pelaksananya belum tentu memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam menjalankan tata cara ibadah haji.

Dalam konteks tersebut, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya badal haji, tetapi juga menyangkut siapa yang menjalankannya. Badal haji merupakan amanah ibadah yang memiliki ketentuan fikih, sehingga orang yang menjadi pelaksana idealnya memahami tata cara manasik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Persoalan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan hadis Syubrumah. Ketika Nabi Muhammad SAW memastikan seseorang telah berhaji untuk dirinya sendiri sebelum menghajikan Syubrumah, hadis itu menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan mengenai kelayakan orang yang melaksanakan badal.

Karena itu, apabila ada pihak yang menawarkan jasa badal haji tetapi orang yang ditugaskan belum pernah berhaji untuk dirinya sendiri atau tidak mengetahui tata cara pelaksanaan haji, persoalannya tidak lagi sebatas transaksi jasa. Hal tersebut menyentuh aspek keabsahan pelaksanaan ibadah dan amanah terhadap orang yang memberikan kepercayaan.

Di sinilah pembahasan Al-Mizanul Qubro karya Imam Abdul Wahhab asy-Sya‘rani menjadi relevan. Kitab tersebut menunjukkan bahwa persoalan fikih perlu dilihat melalui dalil dan pendapat para imam mujtahid, bukan sekadar melalui praktik yang berkembang di masyarakat.

Perbedaan pendapat empat mazhab juga menunjukkan bahwa badal haji memiliki rincian hukum. Mazhab Syafi’i, Hanafi dan Hanbali memberikan ruang bagi badal haji dalam kondisi tertentu dengan sejumlah persyaratan, sementara mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat.

Dengan demikian, ayat “Wa atimmul-hajja wal-‘umrata lillah” lebih tepat ditempatkan sebagai prinsip tentang penyempurnaan ibadah haji dan umrah karena Allah. Sementara persoalan pelaksanaan haji untuk orang lain memiliki landasan dan rincian tersendiri dalam hadis serta pembahasan para fuqaha.

Kajian tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya membedakan antara badal haji sebagai praktik ibadah yang memiliki dasar fikih dengan praktik komersialisasi atau penipuan yang mengatasnamakan badal haji.

Masyarakat yang hendak melakukan badal haji bagi orang tua, keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia perlu memastikan bahwa pelaksana benar-benar memahami manasik, memenuhi ketentuan fikih dan dapat dipercaya menjalankan amanah tersebut.

Di tengah perhatian pemerintah terhadap dugaan kartel haji, persoalan ini menjadi semakin penting. Pembenahan tata kelola haji tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan jemaah, tetapi juga menyangkut berbagai layanan yang berkembang di sekitar ibadah haji, termasuk layanan badal haji.

Melalui pengajian rutin tersebut, MUI Tangsel memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendalami persoalan fikih melalui khazanah kitab klasik. Pembahasan Al-Mizanul Qubro menjadi sarana untuk memahami keluasan pendapat ulama sekaligus mengingatkan bahwa praktik ibadah harus tetap berpegang pada ketentuan syariat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com