Beritabanten.com — Pernyataan Menteri Pertahanan baru-baru ini yang menekankan pentingnya gotong royong seluruh elemen masyarakat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekilas terdengar tepat. Namun di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan kritis: mengapa dalam banyak kasus karhutla, masyarakat kecil justru lebih sering disorot sebagai penyebab utama, sementara peran perusahaan perkebunan kerap tampak lebih samar?

Fenomena ini bukan hal baru. Dalam banyak pemberitaan dan pernyataan pejabat, karhutla sering dikaitkan dengan praktik pembakaran lahan oleh masyarakat. Narasi ini mudah diterima karena sederhana: pembakaran dianggap sebagai cara murah membuka lahan. Namun kesederhanaan ini justru menutupi kompleksitas persoalan yang lebih besar.

Secara struktural, kebakaran hutan di Indonesia sering terjadi di wilayah konsesi besar—baik perkebunan maupun kehutanan. Artinya, ada dimensi korporasi yang tidak bisa diabaikan. Banyak studi menunjukkan bahwa kebakaran tidak selalu terjadi secara spontan, melainkan berkaitan dengan tata kelola lahan, drainase gambut, hingga kepentingan ekonomi dalam membuka area baru. Namun, ketika narasi publik lebih fokus pada masyarakat, perhatian terhadap tanggung jawab korporasi menjadi berkurang.

Ada beberapa alasan mengapa narasi ini terus berulang. Pertama, faktor kemudahan penegakan hukum. Menindak masyarakat kecil relatif lebih cepat dan sederhana dibanding membuktikan keterlibatan korporasi yang memiliki sumber daya hukum, struktur organisasi kompleks, dan kemampuan untuk melakukan pembelaan berlapis. Kedua, faktor ekonomi dan politik. Perusahaan perkebunan merupakan bagian penting dari ekonomi nasional, sehingga pendekatan terhadap mereka sering kali lebih hati-hati.

Ketiga, persoalan narasi dan komunikasi publik. Dalam teori agenda-setting, apa yang terus diulang akan membentuk persepsi publik tentang siapa yang bersalah. Ketika pemerintah dan aparat lebih sering menekankan peran masyarakat, maka publik pun cenderung melihat karhutla sebagai masalah perilaku individu, bukan sebagai persoalan sistemik.

Padahal, menyederhanakan persoalan karhutla menjadi sekadar kesalahan rakyat berisiko menyesatkan solusi. Penanganan kebakaran hutan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, mencakup pengawasan terhadap konsesi, penegakan hukum terhadap pelaku skala besar, serta pembenahan tata kelola lahan.

Gotong royong memang penting, tetapi tidak boleh menggantikan akuntabilitas. Masyarakat perlu dilibatkan, tetapi perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban secara tegas dan transparan. Tanpa keseimbangan itu, narasi karhutla akan terus bias—dan solusi yang dihasilkan pun tidak akan menyentuh akar masalah. Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi juga bagaimana memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab tidak luput dari perhatian. Karena tanpa kejelasan itu, kebakaran akan terus berulang, dan narasi akan terus menyalahkan pihak yang paling lemah. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com