Beritabanten.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dari rumah pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda.
Uang tersebut ditemukan di atas plafon rumah Gatot yang berada di Malang saat penyidik KPK melakukan penggeledahan. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Gatot menerima uang sekitar Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita tiga unit motor gede (moge) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Gatot kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan.
Temuan uang sekitar Rp2,8 miliar yang disimpan di atas plafon menjadi salah satu barang bukti yang disita dan kini didalami penyidik. Namun, penetapan Gatot sebagai tersangka dan penahanannya bukan semata-mata karena uang tersebut ditemukan di rumahnya, melainkan karena KPK menduga adanya keterlibatan dalam perkara dugaan suap terkait importasi.
KPK selanjutnya akan mendalami asal-usul uang, kaitannya dengan perkara, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan