Beritabanten.com – Di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik sebagai pilihan transportasi praktis, muncul persoalan baru di jalan raya. Sepeda listrik yang seharusnya digunakan di area tertentu masih ditemukan melintas di jalan umum, sehingga berpotensi membahayakan pengguna maupun pengendara lain.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang. Polisi berencana memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Tangerang sebagai langkah mencegah kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan penggunaan sepeda listrik memiliki aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum.

Menurut Fery, langkah awal yang dilakukan bukan hanya penindakan, melainkan mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami aturan dan risiko keselamatan di jalan.

“Pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif, antara lain edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Fery.

Bagi kepolisian, persoalan sepeda listrik bukan sekadar tentang pelanggaran aturan, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan. Terlebih, Kabupaten Tangerang masih menghadapi tantangan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian di antaranya menyebabkan korban meninggal dunia.

Karena itu, Satlantas Polresta Tangerang juga memperkuat berbagai program keselamatan, mulai dari peningkatan pengawasan kendaraan, penertiban angkutan barang khususnya truk sumbu tiga, hingga pembinaan generasi muda melalui program Polisi Cilik (Pocil).

Upaya tersebut tidak dapat berjalan sendiri. Polisi menilai keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, komunitas, hingga masyarakat menjadi kunci menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder diperlukan dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas,” kata Fery.

Keberadaan sepeda listrik memang menjadi bagian dari perkembangan transportasi modern. Namun, kemudahan mobilitas tetap harus berjalan beriringan dengan kesadaran keselamatan. Sebab, satu keputusan kecil di jalan raya dapat menentukan keselamatan banyak orang.

Melalui edukasi dan penertiban yang dilakukan, Polresta Tangerang berharap masyarakat semakin memahami bahwa jalan umum bukan tempat untuk menguji risiko, melainkan ruang bersama yang harus digunakan secara aman dan bertanggung jawab. (Rez)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com