Beritabanten.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan memicu perbincangan luas di ruang publik. Bukan hanya karena substansi putusannya, tetapi juga karena waktu pemberlakuannya yang baru diwajibkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai memasukkan pembiayaan operasional MBG sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK memerintahkan pemerintah dan DPR memisahkan pembiayaan operasional MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, evaluasi, serta peningkatan mutu pendidikan. Sementara itu, pembiayaan operasional MBG dinilai bukan termasuk komponen utama fungsi pendidikan.

Meski putusan tersebut dipandang memperkuat perlindungan terhadap alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, pemberian masa transisi hingga 2028 memunculkan berbagai tanggapan di media sosial.

Banyak warganet membandingkannya dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023. Putusan itu mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden sehingga membuka peluang bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum.

Dampak putusan tersebut berlangsung sangat cepat. Hanya tiga hari setelah putusan dibacakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Dengan perubahan syarat tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta dapat memenuhi persyaratan pencalonan.

Perbedaan pola pemberlakuan dua putusan itu kemudian menjadi bahan diskusi publik. Sebagian mempertanyakan mengapa putusan yang berkaitan dengan tahapan pemilu dapat langsung berlaku, sedangkan putusan mengenai pengelolaan anggaran negara diberikan masa transisi hingga dua tahun.

Secara hukum, kedua perkara memang berada dalam ruang yang berbeda. Putusan Nomor 90 berkaitan dengan norma syarat pencalonan dalam rezim pemilu yang saat itu sedang berjalan, sedangkan Putusan Nomor 40 menyangkut tata kelola APBN yang memiliki konsekuensi terhadap stabilitas fiskal dan keberlangsungan program nasional.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran agar pembiayaan MBG dipindahkan ke pos anggaran tersendiri tanpa mengganggu pelaksanaan program maupun kewajiban konstitusional negara menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Meski demikian, perbedaan waktu implementasi kedua putusan tersebut terus menjadi ruang perdebatan publik. Sebagian kalangan melihatnya sebagai bentuk diskresi Mahkamah dalam menjaga transisi kebijakan, sementara yang lain mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com