Beritabanten.com – Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Samsat bersama aparat kepolisian belakangan ini semakin sering digelar di berbagai daerah. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, di balik upaya penegakan aturan itu muncul pertanyaan mengenai bagaimana negara memperlakukan warga yang sebenarnya ingin membayar pajak, tetapi belum memiliki kemampuan ekonomi saat pemeriksaan berlangsung.

Dalam negara modern, pajak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi masyarakat untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, sistem perpajakan yang sehat tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, melainkan juga harus mampu membangun kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Secara hukum, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sementara itu, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang.

Dalam teori perpajakan modern dikenal konsep voluntary tax compliance atau kepatuhan pajak sukarela. Konsep tersebut menekankan bahwa masyarakat membayar pajak bukan semata-mata karena takut dikenai sanksi, tetapi karena memiliki kesadaran serta keyakinan bahwa sistem perpajakan berjalan secara adil dan hasilnya kembali untuk kepentingan publik.

Persoalan muncul ketika dalam operasi penertiban ditemukan masyarakat yang belum melunasi pajak kendaraan bukan karena sengaja menghindari kewajiban, melainkan akibat keterbatasan ekonomi. Kondisi seperti kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, atau kebutuhan hidup yang mendesak menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaan penegakan aturan.

Sejumlah kalangan menilai negara perlu membedakan antara ketidakpatuhan dan ketidakmampuan membayar. Warga yang sengaja menghindari kewajiban tentu harus dikenai sanksi sesuai ketentuan. Namun, bagi masyarakat yang memiliki niat membayar tetapi belum memiliki kemampuan finansial, diperlukan pendekatan yang lebih mengedepankan rasa keadilan.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai dapat memperluas berbagai kebijakan seperti penghapusan denda, pemberian keringanan, mekanisme pembayaran bertahap, maupun program lain yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya tanpa mengabaikan penegakan hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan atau banyaknya kendaraan yang terjaring operasi penertiban. Lebih dari itu, keberhasilan ditentukan oleh tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela karena adanya kepercayaan terhadap sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com