Beritabanten.com – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak 17 unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya yang melibatkan sejumlah wilayah hukum kepolisian sektor (polsek) di Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang telah mengungkap kasus curanmor di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Polsek Cadasari, Polsek Pandeglang, dan Polsek Saketi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis.

“Dalam pengungkapan sebelumnya, sebanyak 16 unit kendaraan berhasil diamankan dan beberapa sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar AKBP Dhyno Indra Setyadi saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Kamis (16/7/2026).

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali menemukan 17 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan curanmor. Dengan tambahan tersebut, total kendaraan yang berhasil diamankan dalam kurun waktu satu bulan mencapai 33 unit.

Kapolres menyampaikan, sejumlah pemilik kendaraan telah teridentifikasi dan sebagian bersiap mengambil kembali kendaraan mereka yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Polres Pandeglang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku serta memastikan seluruh kendaraan dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah. (Red)

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com