Beritabanten.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan akan bertemu dengan pimpinan DPR untuk menentukan status Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, apakah diajukan sebagai usul pemerintah atau inisiatif DPR.

“Nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR, apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau usul inisiatif DPR,” ujar Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, jika RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, maka proses pembahasannya bisa lebih cepat. Namun, ia menegaskan pembahasan tetap menunggu jadwal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau revisi Prolegnas 2025. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com