Beritabanten.com – Karena kecanduan judi online, seorang pria bernama Muhamad Yoga nekat menggelapkan uang setoran tempat dia bekerja.

Yoga bekerja sebagai asisten kepala di toko Alfamart Perumahan Griya Asri yang terletak di Jalan Cempaka di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Yoga saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Sidang pertamanya diadakan pada hari Kamis, 10 April 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, dan ia menghadapi ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah mengatakan kasus bermula pada 7 Februari 2025 saat mobil pengiriman barang yang dikendarai saksi Royani datang untuk mengambil uang setoran toko hasil penjualan hari sebelumnya.

Yoga kemudian membuka brankas toko yang isinya uang setoran sebesar Rp83,7 juta. Tapi, dia hanya menyetorkan sebesar Rp3,7 juta.

“Sedangkan sisanya sebesar Rp80 juta, Terdakwa Muhamad Yoga simpan di dalam brankas toko,” kata Fitriah.

Setelah Royani pergi, Yoga kemudian mengambil uang setoran tersebut dan juga uang setoran hari itu sebesar Rp42,7 juta. Total uang yang ia curi sebesar Rp122 juta, dan ia sembunyikan di dalam bajunya saat pulang bekerja.

“Uang dimasukan ke dalam sweater yang Terdakwa Muhamad Yoga pakai, sekira jam 09.00, Terdakwa Muhamad Yoga pulang ke kontrakan di daerah Situterate untuk bermain judi slot,” ujar Fitriah.

Sekitar jam 15.00, Yoga kemudian dihubungi oleh koordinator area Alfamart bernama Ari Nopiyan agar segera menemuinya di Alfamart Perum Griya. Sesampainya di lokasi, Yiga dicecar pertanyaan mengenai uang setoran yang kurang.

Akhirnya Yoga mengakui perbuatannya, uang tersebut ludes untuk bermain judi slot. Dia kemudian diberi waktu satu hari untuk mengganti uang tersebut, tapi karena tidak punya uang, ia kemudian dilaporkan ke Polsek Cikande. (Fan)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com