Beritabanten.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan pria berinisial AJ (34), warga Lingkungan Babakan Turi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. AJ tertangkap tangan mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Babakan Turi. pada hari Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Cilegon , AKBP Kemas Indra Natanagara, melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe, membenarkan peristiwa tersebut.

Dia katakan, Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kanit I Satresnarkoba Polres Cilegon, IPTU Furqan Saibatin, yang mendapat kabar dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berencana mengedarkan sabu.

Atas dasar informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Cilegon langsung melakukan penyelidikan, dan tidak lama kemudian berhasil mengamankan AJ.

Di rumah kontrakan yang bersangkutan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, turut diamankan pula 1 buah tas dompet warna ungu yang berisi 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang, serta 1 buah handphone merk Infinix warna hitam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AJ mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang tersangka berinisial DN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Vhalio Agafe.

Barang bukti yang diamankan adalah 15 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 3,28 gram, atau berat netto sekitar 2,38 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.

AKP Vhalio Agafe juga menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Jika ada informasi mengenai peredaran narkoba, masyarakat bisa segera menghubungi kepolisian terdekat atau melalui call center 110 Polres Cilegon Polda Banten,” tambahnya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com