Beritabanten.com — Pentingnya menyegerakan ibadah haji bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan mengemuka dalam Pengajian Rutin MUI Tangsel di Gedung Kelembagaan Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pembahasan tersebut merujuk pada kajian fikih dalam Kitab Al-Mīzān al-Kubrā karya Imam Abdul Wahhab al-Sya’rani, ulama fikih dan tasawuf asal Mesir. Kitab tersebut dikenal membahas perbedaan pendapat para imam mujtahid dan pengikut mazhab dalam berbagai persoalan syariat.

Dalam pembahasan haji, kitab tersebut menguraikan kewajiban berhaji bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan. Persoalan yang kemudian dibahas para ulama adalah apakah kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan setelah seseorang mampu atau masih diperbolehkan menundanya.

Pimpinan Pesantren Daar El Qolam, KH Baharudin, S.Ag, yang menjadi pembahas dalam pengajian tersebut, menekankan pentingnya memahami kesempatan berhaji sebagai nikmat yang semestinya tidak disia-siakan.

Menurutnya, kemampuan untuk menunaikan haji bukan hanya persoalan memiliki biaya perjalanan. Kondisi kesehatan, keamanan perjalanan, kesiapan fisik, serta kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga juga menjadi bagian dari ukuran kemampuan seseorang.

Namun, setelah seseorang benar-benar memenuhi kemampuan dan persyaratan yang diperlukan, terdapat dorongan kuat untuk tidak menunda ibadah tersebut tanpa alasan yang dibenarkan.

Pesan itu menjadi semakin kuat jika dikaitkan dengan keteladanan KH Maimun Zubair. Sosok tersebut dikenal menunaikan ibadah haji hampir setiap tahun hingga akhirnya wafat di Tanah Suci.

Kebiasaan tersebut tidak sekadar menunjukkan kecintaan terhadap perjalanan ke Baitullah. Lebih dari itu, terdapat teladan mengenai bagaimana seorang muslim memanfaatkan kesempatan beribadah yang telah diberikan Allah.

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban tersebut berlaku setidaknya sekali seumur hidup. Karena itu, kemampuan yang sudah dimiliki sebaiknya tidak dianggap sebagai sesuatu yang akan selalu tersedia.

Usia bertambah, kesehatan dapat berubah, kemampuan ekonomi dapat berkurang, dan kesempatan perjalanan juga tidak selalu sama. Hal-hal tersebut membuat anjuran menyegerakan haji memiliki makna penting dalam kehidupan seorang muslim.

Pembahasan Kitab Al-Mīzān al-Kubrā juga menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara ulama mengenai waktu pelaksanaan haji setelah seseorang dinilai mampu. Perbedaan pendapat tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih dan tidak menghilangkan kewajiban haji bagi orang yang telah memenuhi syarat kemampuan.

Dalam konteks itulah KH Baharudin mengajak umat untuk melihat haji bukan semata sebagai perjalanan fisik menuju Makkah. Haji merupakan kewajiban sekaligus perjalanan spiritual yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin.

Pimpinan Pesantren Daar El Qolam, KH Baharudin, S.Ag menyalami Ketua MUI Tangsel sebelum membahas Kitab Al-Mīzān al-Kubrā karya Imam Abdul Wahhab al-Sya’rani dalam Pengajian Rutin MUI Tangerang Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026. (Dok: Foto Beriabanten.com)

Ibadah Haji Banyak Ketentuan

Menurut dia, urusan haji tidak boleh dipandang sebagai perkara main-main. Rangkaian ibadah haji memiliki banyak ketentuan, mulai dari persiapan, keberangkatan, pelaksanaan manasik, hingga kemampuan menghadapi berbagai kondisi selama berada di Tanah Suci.

Karena itu, calon jemaah perlu mempersiapkan diri secara serius dan memahami tata cara ibadah sebelum berangkat.

Kehati-hatian juga diperlukan dalam persoalan badal haji. Menurut KH Baharudin, masyarakat perlu memahami ketentuannya dengan baik dan tidak menyerahkan pelaksanaan badal haji kepada pihak yang tidak jelas kemampuan maupun amanahnya.

Banyak persoalan yang terjadi di lapangan harus menjadi pelajaran agar ibadah yang dimaksudkan untuk membantu orang lain justru tidak menimbulkan persoalan baru.

Hal serupa berlaku dalam persoalan haji bagi anak-anak. Dalam pembahasan fikih terdapat perbedaan mengenai sejumlah ketentuan haji anak yang telah tamyiz maupun yang belum tamyiz.

Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan perhatian dan izin wali. Menurut pendapat Abu Hanifah dan sejumlah ulama lainnya, persoalan izin wali menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah anak.

Haji anak yang dilaksanakan dengan memenuhi ketentuannya dapat dinilai sah sebagai ibadah, tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji setelah anak tersebut dewasa dan telah memenuhi kemampuan.

Karena itu, persoalan haji anak tidak cukup hanya dilihat dari keinginan orang tua membawa anak ke Tanah Suci.

Kitab Al-Mīzān al-Kubrā karya Imam Abdul Wahhab al-Sya’rani, ulama fikih dan tasawuf asal Mesir. (Dok: Beritabnten.com)

Keterbasan Anak Kecil Menunaikan Ibadah Haji

KH Baharudin mengingatkan bahwa anak yang masih kecil belum tentu memiliki kemampuan memahami secara utuh makna takzim kepada Allah dan Baitullah. Perjalanan haji juga merupakan rangkaian panjang yang penuh dengan kondisi yang tidak mudah.

Anak harus menghadapi perjalanan, kerumunan manusia, perubahan cuaca, kepadatan tempat ibadah, serta berbagai aktivitas manasik yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental.

Karena itu, membawa anak ke Tanah Suci harus mempertimbangkan kepentingan anak, kemampuan wali, serta ketentuan syariat. Jangan sampai keinginan orang tua melaksanakan ibadah justru membuat anak menghadapi risiko yang tidak diperlukan.

Pembahasan tersebut juga menekankan pentingnya membangun pemahaman keagamaan sebelum seseorang berangkat haji. Ibadah haji seharusnya tidak berhenti pada kemampuan mengikuti perjalanan dan rangkaian manasik, tetapi juga dibarengi pengenalan kepada Allah dan pemahaman mengenai siapa yang menjadi tujuan pengabdian.

Dalam konteks ini, mengenal Allah dan memahami kedudukan Baitullah menjadi bagian dari kesiapan batin seorang calon jemaah. Haji bukan sekadar mendatangi sebuah tempat, melainkan perjalanan untuk memenuhi kewajiban kepada Allah.

Dengan pemahaman tersebut, seseorang diharapkan tidak menjadikan haji sebagai perjalanan wisata, gengsi sosial, atau sekadar mengejar pengalaman berulang kali ke Tanah Suci. Kewajiban haji pada dasarnya hanya sekali seumur hidup bagi orang yang telah mampu, sementara haji berikutnya merupakan ibadah sunah.

Teladan KH Makmur Zubair memberikan gambaran mengenai kecintaan kepada Tanah Suci. Namun, kecintaan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka kemampuan dan ketentuan syariat.

Karena itu, KH Baharudin juga mengingatkan agar seseorang tidak memaksakan diri berangkat haji dengan cara yang justru menimbulkan kesulitan bagi dirinya atau keluarganya. Berutang tanpa kemampuan membayar, meminjam uang secara berlebihan, atau meminta-minta demi membiayai keberangkatan bukanlah bentuk kemampuan yang patut dipaksakan.

Haji adalah ibadah bagi orang yang mampu. Kemampuan tersebut semestinya membuat seseorang lebih tenang dalam menjalankan kewajiban, bukan menimbulkan beban baru setelah pulang dari Tanah Suci.

Kisah KH Maimun Zubair menjadi pengingat bahwa kesempatan menuju Baitullah merupakan nikmat yang layak disyukuri dengan amal. Sementara kajian KH Baharudin melalui perspektif fikih memberikan dasar bahwa persoalan haji bukan hanya soal keinginan berangkat, tetapi juga tentang kesiapan, kemampuan, pemahaman, dan kesungguhan menjalankan kewajiban.

Pada akhirnya, haji bukan sekadar tentang berapa kali seseorang dapat menginjakkan kaki di Tanah Suci. Haji adalah tentang memenuhi kewajiban, mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah, memanfaatkan kemampuan yang diberikan, serta mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh sebelum berangkat.

Bagi yang telah mampu, jangan menunda tanpa alasan yang dibenarkan; bagi yang belum mampu, jangan memaksakan diri hingga menyusahkan diri dan keluarga.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com