Beritabanten.com – Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang melakukan mogok kerja dengan mengajukan cuti kerja pada pada Senin 7 Oktober 2024 sebagai rangkaian dari permintaan kenaikan gaji hakim sesuai akumulasi inflasi 57 persen sejak 2013.
Aksi mogok kerja tersebut menyebabkan persidangan pidana umum maupun tindak pidana korupsi tertunda. Ruang tahanan di PN Serang, Jalan Raya Serang Pandeglang, Tembong, Kota Serang pun tidak ada tahanan kejaksaan satu pun.
Salah satu hakim ad hoc di PN Serang, Ibnu Anwarudin mengatakan, mogok kerja tersebut merupakan aksi solidaritas hakim Indonesia yang tengah memperjuangkan kenaikan gaji.
“Kami mendukung aksi solidaritas hakim Indonesia. Dukungan dapat dilakukan dengan berbagai cara, turun ke Jakarta, menunda jadwal sidang atau mengambil cuti,” kata Ibnu saat dikonfirmasi.
Ibnu mengungkap, saat ini ia dan beberapa hakim ad hoc tengah berada di kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka. Rencananya, kata dia, aksi mogok kerja ini akan digelar dua hari oleh sejumlah hakim PN Serang.
“Ada beberapa, kemungkinan hanya untuk tanggal 7-8 Oktober (mogok massal di PN Serang) karena tangal 9-11 kami ada persidangan,” katanya.
Ibnu mengatakan, aksi protes itu lantaran sejak tahun 2013 tidak ada penyesuaian penghasilan hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor), pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan.
Menurutnya, sejauh ini Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, tidak pernah direvisi.
“Memang ada revisi tahun 2023, namun itu hanya untuk hakim ad hoc HAM saja,” kata Ibnu,
Padahal, kata dia, berdasarkan data bank Dunia, akumulasi inflasi dari tahun 2013-2024 nilainya mencapai 57 persen.
Selain menuntut kenaikan tunjangan kehormatan, lanjut Ibnu, mereka juga menuntut agar pemerintah memberikan tunjangan pajak penghasilan kepada para hakim.
“Jadi hakim ad hoc ini tidak mendapatkan gaji, selain tunjangan kehormatan alias single salary,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara PN Serang Mochamad Ichwanudin mengatakan, pelayanan kepada masyarakat masih berjalan normal.
“Sesuai petunjuk pimpinan bahwa pelayanan di PN Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ichwanudin.
Namun, untuk persidangan seluruh hakim karir maupun adhoc saat apel pagi tadi hadir. Untuk aksi cuti bersama hakim se-Indonesia, kata Ichwanudin, prosedur pengajuan cuti dan persetujuannya ada pada pimpinan pengadilan.
“Prosedurnya menggunakan hak cuti dengan persetujuan pimpinan pengadilan masing-masing,” katanya.
Aksi mogok tersebut merupakan rangkaian dari cuti masal hakim yang dilakukan oleh para hakim di seluruh tanah air sebagai respons kenaikan gaji yang diajukan pada pemerintah yang belum kunjung disetujui. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan