Beritabanten.com.– Kasus pencurian kabel fiber optik yang terjadi di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Polda Banten mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian infrastruktur telekomunikasi tersebut, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan terkait hilangnya sejumlah gulungan kabel fiber optik yang disimpan di sebuah gudang transit. Kabel tersebut diketahui merupakan bagian dari kebutuhan pembangunan jaringan telekomunikasi yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas digital masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga melakukan penangkapan terhadap AF (35) pada 28 April 2026 dan BH (41) pada 29 April 2026. Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Pencurian kabel fiber optik menjadi perhatian karena infrastruktur tersebut memiliki fungsi strategis dalam menunjang berbagai kebutuhan masyarakat modern. Jaringan fiber optik menjadi salah satu pendukung utama layanan internet, komunikasi digital, kegiatan pendidikan, transaksi ekonomi, hingga berbagai aktivitas pelayanan publik.
Gangguan terhadap jaringan telekomunikasi akibat pencurian kabel dapat berdampak luas, terutama apabila kabel yang hilang merupakan bagian dari jaringan yang sedang beroperasi. Kerugian yang muncul tidak hanya dirasakan oleh perusahaan pemilik infrastruktur, tetapi juga dapat berimbas kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur telekomunikasi merupakan aset penting yang harus dijaga bersama. Aparat penegak hukum diharapkan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu kepentingan publik.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan