Beritabanten.com – Polisi menangkap tersangka berjenis laki-laki berinisial DA (24) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau gorilla/sinte dengan berat 5 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon di pinggir jalan perumahan Kapling blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pukul 18.30 WIB, Sabtu (24/8/ 2024) .

Dalam penggeledahan bahan/pakaian pelaku didapati satu bungkus pelastik bening berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla atau disebut sinte di kantong celana sebanyak 5 gram.

Diketahui bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis tembakau gorila/sinte pukul 10.00 WIB pada hari Kamis (22/8/2024).

Tersangka membeli satu paket plastik klip putih bening berisi 5 gram tembakau gorila/sinte seharga Rp450.000 dari sebuah akun Instagram, dengan pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening bank.

“Ketika sudah mendapatkan paket tersebut tersangka DA langsung membawa ke kontrakannya untuk dicampur dengan tembakau MOLE dan dibikin 5 paket,” ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe, Senin (2/8/2024).

Tersangka AD telah melangar Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar selalu waspada dengan bahaya narkoba atau obat obatan terlarang lainya yang akan mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa.

“Apabila menemukan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon,” ujarnya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com