Beritabanten.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengakhiri masa jabatannya setelah memimpin selama 10 tahun. Berakhirnya periode pemerintahan Jokowi ditandai dengan pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI untuk masa jabatan 2024-2029 pada Minggu 20 Oktober 2024.

Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai kepala negara, Jokowi berhak menerima tunjangan pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Besaran pensiun yang diterima oleh mantan presiden ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.”

Menurut aturan tersebut, mantan presiden akan menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterimanya ketika masih menjabat. Gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia, selain presiden dan wakil presiden, adalah Rp5.040.000 per bulan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Oleh karena itu, gaji pokok terakhir presiden yang akan menjadi dasar perhitungan uang pensiun adalah 6 x Rp5.040.000, yaitu Rp30.240.000 per bulan.

Selain uang pensiun, mantan presiden juga berhak atas sejumlah fasilitas tambahan, yang meliputi:
– Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun untuk Pegawai Negeri.
– Biaya rumah tangga, termasuk pemakaian air, listrik, dan telepon.
– Biaya perawatan kesehatan untuk presiden dan keluarganya.
– Rumah tinggal yang layak beserta perlengkapannya.
– Kendaraan dinas beserta pengemudinya.
– Staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri. (azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com