Beritabanten.com – Partai Golkar hari ini menyatakan akan segera menyerahkan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengganti dua kadernya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Sarmuji, dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diambil menyusul pelantikan keduanya ke dalam jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga secara aturan mereka tidak lagi dapat merangkap sebagai anggota legislatif.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam menjaga pemisahan fungsi antara eksekutif dan legislatif. Golkar menyatakan proses PAW akan berjalan sesuai prosedur, termasuk penetapan pengganti berdasarkan daftar calon legislatif pada pemilu sebelumnya. Dengan demikian, kursi yang ditinggalkan Bamsoet dan Sarmuji akan segera diisi oleh kader berikutnya yang berhak.

Sorotan publik terutama tertuju pada langkah Bambang Soesatyo yang memilih bergabung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Keputusan ini memicu pertanyaan karena posisi tersebut merupakan jabatan yang ditunjuk langsung oleh presiden dan kerap dipandang tidak memiliki daya tawar politik sebesar kursi DPR. Di sisi lain, Bamsoet sebelumnya telah memperoleh legitimasi elektoral sebagai anggota parlemen, yang secara simbolik dianggap lebih kuat karena berasal dari pilihan rakyat.

Selain itu, aspek prestise dan material juga menjadi bahan perbincangan. Banyak pihak menilai posisi anggota DPR secara kelembagaan lebih “terhormat” karena memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang strategis. Sementara Wantimpres, meski berada dekat dengan pusat kekuasaan, perannya lebih bersifat memberi nasihat dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan publik. Faktor ini membuat sebagian publik mempertanyakan rasionalitas politik di balik pilihan Bamsoet.

Perpindahan Bamsoet ke Wantimpres juga berdampak langsung pada konfigurasi internal Golkar di parlemen. Dengan mundurnya Bamsoet, kursi DPR yang ditinggalkannya akan diisi oleh kandidat di bawahnya dalam daftar pemilu. Hal ini membuka ruang bagi kader lain untuk naik ke Senayan, yang pada akhirnya memperkuat keputusan Golkar untuk segera memproses PAW demi menjaga kontinuitas representasi politiknya.

Jika dibandingkan secara kelembagaan, DPR dan Wantimpres memang berada pada posisi yang berbeda secara fungsi dan pengaruh. DPR merupakan lembaga legislatif dengan mandat konstitusional yang kuat, memiliki kewenangan membentuk undang-undang, mengawasi pemerintah, serta menentukan anggaran negara. Sementara Wantimpres adalah lembaga penasehat presiden yang sifatnya lebih konsultatif dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial maupun legislasi. Dalam konteks ini, DPR secara umum dinilai lebih bergengsi secara institusional, meskipun Wantimpres menawarkan kedekatan langsung dengan presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com