Beritabanten.com – Kamis, 23 Juli 2026 ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI) memulai aksi berjalan kaki (longmarch) dari Kecamatan Karangsinom, Kabupaten Indramayu, menuju Istana Negara di Jakarta. Mereka menagih realisasi janji pemerintah terkait pembangunan dua titik Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) dan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Menurut STI, komitmen tersebut disampaikan pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025. Namun, hingga hampir satu tahun berselang, program tersebut dinilai belum terealisasi.
Dalam teori implementasi kebijakan publik yang dikemukakan George C. Edwards III, keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi atau komitmen pelaksana, serta struktur birokrasi. Dengan demikian, sebuah kebijakan tidak hanya berhenti pada tahap pengumuman atau penyampaian janji, tetapi juga harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang efektif hingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Apabila dianalisis menggunakan kerangka tersebut, aksi longmarch para petani dapat dipahami sebagai indikasi adanya hambatan dalam implementasi kebijakan. Apabila program yang dijanjikan belum terealisasi, perlu ada penjelasan yang transparan mengenai penyebabnya, apakah berkaitan dengan proses penganggaran, keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, atau kendala administratif lainnya.
Dari perspektif good governance, pemerintah dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan pelaksanaan program, alasan apabila terjadi keterlambatan, serta target waktu penyelesaiannya. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, aksi berjalan kaki menuju Istana merupakan bentuk partisipasi politik non-elektoral, yaitu penyampaian aspirasi secara damai oleh warga negara ketika mereka menilai saluran administratif belum memberikan kepastian atas tuntutan yang diajukan. Dalam sistem demokrasi, aksi semacam ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang merinci status realisasi pembangunan dua titik JIAT maupun penyaluran bantuan alsintan yang menjadi tuntutan Serikat Tani Indramayu. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini memerlukan komunikasi yang terbuka, kepastian informasi, serta penjelasan yang komprehensif dari pemerintah agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen tersebut telah ditindaklanjuti. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan