Beritabanten.com – Warga Kota Tangerang Selatan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Tangerang Selatan pada Selasa (4/8/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza. Kedua titik layanan tersebut disiapkan untuk melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Di ITC BSD, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara di Bintaro Plaza, pelayanan berlangsung pada pukul 08.00–13.00 WIB dan kembali dibuka pada sesi sore pukul 15.00–16.30 WIB.
Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, masyarakat dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon diimbau melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.
Keberadaan layanan SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM sekaligus mendukung tertib administrasi berlalu lintas.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak menunda perpanjangan SIM karena setiap pengendara wajib memiliki SIM yang masih berlaku sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan mengenai kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan