Beritabanten.com – Persidangan pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), berlangsung dengan tensi tinggi.
Usai sidang, Nadiem Makarim tidak diberi ruang untuk memberikan keterangan kepada awak media dan langsung digiring jaksa menuju ruang tahanan, meski puluhan wartawan telah menunggu di lokasi.
Sorotan juga tertuju pada pengamanan persidangan yang dilakukan secara ketat. Sejumlah personel TNI terlihat berjaga di area pengadilan, dan kehadiran mereka sempat mendapat teguran dari majelis hakim karena dinilai melampaui prosedur persidangan.
Dalam agenda sidang tersebut, Nadiem menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Nadiem, perkara yang menjeratnya bukanlah persoalan pidana, melainkan bagian dari konflik kepentingan antara pihak-pihak yang menginginkan perubahan dengan kelompok lama yang berupaya mempertahankan kondisi yang sudah ada.
Ia menyebut kasus tersebut sebagai bentuk narasi gesekan antar kepentingan.
Lebih lanjut, Nadiem membantah tuduhan memperkaya diri melalui kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pilihannya meninggalkan dunia bisnis adalah bentuk pengabdian, meski penuh tantangan dan risiko.
“Jika tujuan saya hanya untuk memperkaya diri, saya tentu memilih bertahan di dunia bisnis, di mana peluang untuk meraih kesuksesan terbuka lebar. Saya justru mengambil jalan yang berat dan tidak nyaman. Tidak mungkin saya mengorbankan kebebasan dan reputasi yang saya bangun puluhan tahun hanya demi menambah harta,” tegas Nadiem.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan