Beritabanten.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil menangkap NN (26), pelaku penganiayaan terhadap NY (16), seorang siswi SMK yang mengalami luka serius di bagian pelipis kirinya akibat serangan dengan kayu.
Insiden ini nyaris membuat mata kiri korban buta.
Peristiwa kekerasan itu terjadi saat pelaku memukul korban menggunakan sebatang kayu. Beruntung, NY sempat mengelak sehingga pukulan hanya mengenai pelipis kiri dan tidak langsung mengenai mata.
Dalam kondisi berdarah, korban segera pergi ke RSUD Cilegon untuk mendapat perawatan medis sebelum akhirnya pulang ke rumahnya di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Setibanya di rumah, NY menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tidak terima putrinya menjadi korban penganiayaan, orang tua korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon pada keesokan harinya, Selasa, 25 Februari 2025.
“Orang tua beserta korban membuat laporan ke Polres Cilegon dan kita lakukan penyelidikkan,” ujar salah satu perwakilan dari Satreskrim Polres Cilegon.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap NN pada Rabu pagi, 9 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk menganiaya serta surat keterangan pengobatan korban dari RSUD Cilegon.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Cilegon untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menggali motif di balik tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2, mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap anak,” tegasnya. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan