Beritabanten.com – Raffi Ahmad diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Kewajiban ini juga berlaku bagi artis lainnya yang terlibat dalam pemerintahan, yang diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menanggapi hal ini, Utusan Khusus Presiden itu mengonfirmasi bahwa dirinya sedang mempersiapkan laporan tersebut. “Saat ini lagi proses (LHKPN),” ujar Raffi saat ditemui di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan laporan tersebut akan selesai, Raffi Ahmad tidak memberikan jawaban pasti, namun menegaskan bahwa laporan itu pasti akan diserahkan.

“Pasti, pasti (akan lapor),” jawabnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Raffi Ahmad diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

“Pokoknya tiga bulan paling lambat sejak diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, jadi tinggal dua bulan lagi,” ujar Pahala pada Kamis (14/11/2024).

Pahala juga menegaskan pentingnya transparansi bagi semua pejabat publik, termasuk dalam proses pelaporan LHKPN, guna memastikan akuntabilitas serta mencegah adanya potensi konflik kepentingan. (Shv)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com