Beritabanten.com – Politik Indonesia kembali memperlihatkan sebuah pola lama dalam wajah baru. Ketika sejumlah purnawirawan TNI mulai bersuara dan dinamika kekuasaan di sekitar Presiden Prabowo Subianto menghangat, wacana tentang arah negara ikut bergerak. Salah satu gagasan yang kembali terdengar adalah keinginan untuk meninjau kembali desain ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945.

Di permukaan, semuanya dapat dibaca sebagai bagian dari kebebasan politik. Purnawirawan memiliki hak yang sama dengan warga negara lain untuk menyampaikan pandangan dan terlibat dalam politik. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika modal sejarah, jaringan kekuasaan, dan pengaruh institusional masa lalu mulai digunakan untuk mendorong arah politik negara.

Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai kedekatan militer dan kekuasaan. Pada masa Orde Baru, doktrin dwifungsi ABRI menempatkan militer bukan hanya sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai aktor sosial-politik. Reformasi 1998 kemudian mengubah fondasi tersebut. Namun perubahan institusi tidak otomatis menghapus jaringan, pengalaman, dan budaya politik yang telah terbentuk selama puluhan tahun.

Dalam perspektif hubungan sipil-militer Samuel Huntington, demokrasi membutuhkan objective civilian control, yakni militer profesional yang berada di bawah otoritas sipil. Persoalannya, purnawirawan bukan lagi militer aktif. Mereka telah menjadi warga sipil dan memiliki hak politik. Yang perlu dijaga adalah agar pengaruh personal maupun jaringan lama tidak berubah menjadi kekuatan informal yang menggeser kendali institusi demokrasi.

Ada pula faktor yang lebih manusiawi. Mereka yang puluhan tahun hidup dalam kultur komando, disiplin, dan loyalitas terhadap negara tidak serta-merta kehilangan identitas tersebut ketika memasuki masa pensiun. Dalam situasi tertentu, dapat muncul semacam guardian mentality: keyakinan bahwa mereka masih mempunyai tanggung jawab untuk menjaga negara ketika melihat arah politik yang dianggap keliru.

Niat menjaga negara tentu bukan sesuatu yang salah. Tetapi demokrasi memiliki satu prinsip penting: tidak ada satu kelompok yang memonopoli definisi tentang apa yang disebut “jalan yang benar”. Arah negara ditentukan melalui konstitusi, lembaga demokrasi, hukum, dan mandat rakyat, bukan melalui klaim moral satu kelompok.

Dari sinilah wacana kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen memperoleh ruang. Gagasan tersebut sering dibungkus dengan kerinduan terhadap stabilitas, kepemimpinan yang kuat, keputusan yang cepat, dan negara yang tidak terlalu banyak dibebani tarik-menarik kepentingan politik.

Kerinduan itu dapat dipahami. Demokrasi memang tidak selalu menghasilkan keputusan cepat. Banyak lembaga berarti banyak pengawasan, tetapi sekaligus membuat proses politik lebih panjang. Dalam situasi seperti itu, model kekuasaan yang lebih terpusat dapat terlihat menggoda.

Namun, sejarah mengajarkan bahwa kecepatan tidak selalu identik dengan kebenaran. Kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi memang dapat mengambil keputusan dengan cepat, tetapi ketika keputusan tersebut keliru, mekanisme untuk mengoreksinya menjadi lebih sedikit.

Amandemen UUD 1945 pada 1999–2002 justru lahir dari kebutuhan membatasi kekuasaan. Pembatasan masa jabatan presiden, penguatan DPR, hadirnya Mahkamah Konstitusi, serta penguatan jaminan hak asasi manusia merupakan bagian dari desain checks and balances agar kekuasaan tidak kembali terkumpul pada satu pusat.

Karena itu, persoalan Indonesia hari ini mungkin bukan terletak pada terlalu banyak demokrasi atau terlalu banyak lembaga pengawas. Masalahnya bisa jadi justru terletak pada kualitas pelaksanaannya: partai politik yang belum sepenuhnya kuat, pembiayaan politik yang masih bermasalah, penegakan hukum yang belum konsisten, dan lemahnya akuntabilitas kekuasaan.

Mengubah konstitusi karena praktik politik yang buruk dapat menjadi kesalahan diagnosis. Jika mesin pemerintahan bermasalah, mengganti desain mesinnya bukan selalu solusi. Bisa jadi yang lebih mendesak adalah memperbaiki orang yang mengoperasikan, sistem pengawasan, dan budaya politik yang mengitarinya.

Di titik ini, manuver purnawirawan dan wacana kembali ke UUD 1945 bertemu dalam satu pertanyaan besar: apakah Indonesia membutuhkan negara yang lebih kuat atau kekuasaan yang lebih kuat?

Keduanya tidak selalu sama. Negara yang kuat membutuhkan institusi yang kokoh, hukum yang dihormati, birokrasi yang profesional, dan pemerintah yang mampu bekerja. Sebaliknya, kekuasaan yang terlalu kuat tanpa pengawasan justru dapat melemahkan institusi karena semua keputusan bergantung pada pusat kekuasaan.

Demokrasi Indonesia tidak harus memilih antara negara kuat dan demokrasi yang lemah. Tantangannya adalah membangun negara yang kuat justru karena kekuasaannya dibatasi oleh hukum.

Purnawirawan tetap memiliki ruang untuk berbicara. Mereka memiliki pengalaman, pengetahuan, dan jaringan yang dapat memberi kontribusi bagi kehidupan bangsa. Tetapi pengalaman masa lalu tidak boleh berubah menjadi hak istimewa untuk menentukan masa depan.

Begitu pula wacana kembali ke UUD 1945 patut dibicarakan secara terbuka. Namun pembicaraan itu harus ditempatkan dalam ruang akademik dan konstitusional, bukan sekadar sebagai jawaban emosional terhadap kegaduhan politik.

Pada akhirnya, Indonesia tidak kekurangan orang kuat. Yang masih terus dibutuhkan adalah institusi yang kuat. Sebab demokrasi yang matang bukan demokrasi yang tidak memiliki pemimpin kuat, melainkan demokrasi yang memastikan siapa pun pemimpinnya tetap berada di dalam pagar konstitusi.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com