Beritabanten.com – Bayangkan suatu hari negara memiliki sebuah kantor khusus yang pekerjaannya sederhana: membaca komentar warga. Ada yang dianggap terlalu keras, masuk daftar. Ada yang dinilai mengganggu, dipanggil. Ada yang membuat penguasa tersinggung, diproses hukum. Kedengarannya seperti satire. Namun perkembangan sejumlah kasus di ruang digital membuat satire itu terasa semakin dekat dengan kenyataan.

Kasus penangkapan seorang warga di Cimahi, Jawa Barat, pada awal Agustus 2026 karena komentarnya terkait pidato Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan yang sulit dihindari. Ketika komentar warga mulai berhadapan dengan proses pidana, publik berhak bertanya: apakah kritik masih dipandang sebagai bagian dari demokrasi, atau mulai diperlakukan sebagai gangguan yang harus dikendalikan?

Tentu tidak ada kebutuhan untuk benar-benar membentuk “lembaga sensor komentar”. Justru gagasan itu merupakan sindiran terhadap kecenderungan ketika fungsi penyaringan pendapat dapat berjalan tanpa pernah disebut sebagai sensor. Tidak ada papan nama kantor sensor, tetapi warga bisa saja mulai merasa bahwa setiap kalimat di media sosial memiliki risiko hukum.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Demokrasi bukan hanya tentang pemilu dan pergantian kekuasaan. Demokrasi juga membutuhkan ruang tempat warga dapat bertanya, mengkritik, bahkan menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemerintah tanpa selalu dihantui ketakutan akan kriminalisasi.

Kritik tentu memiliki batas. Ancaman, fitnah, hasutan kekerasan, maupun tindakan lain yang memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai hukum. Namun perbedaan pendapat dan kritik terhadap pejabat publik tidak semestinya otomatis ditempatkan dalam kerangka pidana hanya karena terasa keras atau tidak menyenangkan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan berbagai kelompok masyarakat sipil telah berulang kali mengingatkan risiko kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Kekhawatirannya bukan hanya soal satu orang yang diproses, melainkan efek berantai yang dapat muncul ketika masyarakat mulai berpikir bahwa diam adalah pilihan paling aman.

Pada titik inilah muncul apa yang disebut sebagai self-censorship. Warga tidak perlu lagi dilarang secara langsung. Cukup dengan beberapa kasus yang diproses secara hukum, orang lain akan belajar untuk menahan diri. Jari masih berada di atas papan ketik, tetapi pikiran sudah lebih dulu bertanya: “Kalau saya menulis ini, apakah saya akan bermasalah?”

Jika keadaan tersebut terus berkembang, ruang publik perlahan dapat kehilangan keberagamannya. Orang bukan berhenti berpendapat karena telah sepakat dengan pemerintah, tetapi karena takut menghadapi konsekuensi dari pendapatnya. Demokrasi akhirnya tetap terlihat hidup di permukaan, sementara keberanian berbicara perlahan menghilang dari dalam.

Negara sebenarnya tidak perlu takut pada kritik. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang berhasil membuat semua orang berbicara dengan kalimat yang sama. Pemerintah yang kuat justru mampu mendengar suara yang tidak nyaman, menjawab kritik dengan data, dan membuktikan kebijakannya melalui kinerja.

Karena itu, sindiran tentang “kantor sensor komentar” seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan sebagai usulan. Jangan sampai negara tidak pernah memiliki lembaga sensor, tetapi masyarakat merasa hidup seolah-olah sedang berada di bawah pengawasan sensor.

Sebab ketika warga mulai menyensor dirinya sendiri, yang hilang bukan hanya satu komentar di media sosial. Yang perlahan menghilang adalah keberanian untuk bertanya, kebebasan untuk berbeda, dan ruang publik yang menjadi jantung demokrasi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com