Beritabanten.com – Kepolisian Resor Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cigeulis. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga.

Pengungkapan perkara ini dilakukan setelah polisi menjalankan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit kendaraan bermotor di Kampung Citapis, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Alfian Yusuf mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan intensif yang dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di dalam rumah dalam kondisi tertidur, sementara kendaraan miliknya disimpan di area dapur.

Ketika terbangun, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di tempat penyimpanan sudah tidak ada. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

“Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan maupun melihat kejadian pencurian tersebut,” ujar AKP Alfian Yusuf.

Kendaraan yang hilang berupa sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cigeulis untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

AKP Alfian Yusuf menjelaskan, ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pandeglang dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” katanya.

Polres Pandeglang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com