Beritabanten.com – Perceraian memang memiliki tanggal putusan. Namun kebutuhan anak tidak pernah berhenti. Setelah hakim mengetuk palu dan pasangan resmi berpisah, anak tetap harus makan keesokan harinya, membayar biaya sekolah bulan berikutnya, membeli pakaian, berobat saat sakit, hingga menjalani kehidupan yang terus membutuhkan biaya.
Secara hukum, perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan dan kebutuhan anak. Dalam banyak perkara, pengadilan juga menetapkan besaran nafkah yang harus dibayarkan. Namun, putusan pengadilan tidak selalu berarti uang benar-benar diterima anak setiap bulan.
Kondisi inilah yang kerap dihadapi ibu tunggal. Anak tinggal bersama mereka, sementara kebutuhan terus datang setiap hari. Di sisi lain, nafkah dari mantan pasangan bisa terlambat, berkurang, bahkan tidak dibayarkan sama sekali. Padahal, biaya sekolah tidak bisa menunggu hingga ayah mengirim uang. Begitu pula ketika anak jatuh sakit, kebutuhan pengobatan tidak mengenal jadwal transfer.
Persoalan nafkah anak pascaperceraian bukanlah masalah baru. Kalangan peradilan agama mengakui pelaksanaan putusan mengenai nafkah anak masih menghadapi berbagai kendala ketika ayah tidak menjalankan kewajibannya. Akibatnya, putusan hukum yang semestinya melindungi hak anak sering kali kehilangan daya paksa dalam praktik.
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini memberi ruang bagi hakim untuk menetapkan sebagian harta ayah sebagai jaminan pembayaran nafkah anak dalam perkara tertentu. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting agar hak anak tidak semata bergantung pada itikad baik orang tua setelah perceraian.
Meski demikian, persoalan nafkah anak tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum. Masih kuatnya anggapan bahwa anak setelah perceraian sepenuhnya menjadi urusan ibu membuat beban pengasuhan dan ekonomi sering kali tidak seimbang. Padahal, berakhirnya hubungan suami istri tidak pernah menghapus status seseorang sebagai ayah.
Karena itu, perceraian semestinya hanya mengakhiri ikatan perkawinan, bukan mengakhiri tanggung jawab membesarkan anak. Negara perlu memastikan putusan nafkah lebih mudah dieksekusi, mekanisme pembayarannya dapat diawasi, dan ibu tidak harus berjuang sendiri setiap kali kewajiban tersebut diabaikan.
Anak tidak pernah memilih orang tuanya bercerai. Mereka juga tidak seharusnya menanggung dampak perceraian dalam bentuk hilangnya biaya pendidikan, berkurangnya kebutuhan hidup, atau terhambatnya kesempatan untuk tumbuh secara layak. Palu hakim memang mengakhiri sebuah perkawinan, tetapi tanggung jawab sebagai orang tua seharusnya tetap berjalan hingga anak mampu hidup mandiri. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan