Beritabanten.com Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai dan DPR membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).

Permintaan itu disampaikan melalui siaran pers bernomor 016/SP-KPHHP/VII/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 1 Juli 2026 yang dinukil redaki dalam resmi YLBHI pada Rabu 1 Juni 2026.

Dalam pernyataannya, koalisi menilai proses penyusunan RUU HAM harus berlandaskan asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mereka juga menilai kritik yang disampaikan organisasi masyarakat sipil semestinya dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik, bukan dipersoalkan kredibilitasnya.

Pernyataan tersebut merespons komentar Menteri HAM Natalius Pigai yang mempertanyakan kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam menyampaikan kritik terhadap draf revisi UU HAM.

Koalisi menilai YLBHI memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi hak asasi manusia sejak dekade 1970-an melalui jaringan lembaga bantuan hukum yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut mereka, pengalaman tersebut menjadi dasar legitimasi organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan HAM.

Dalam siaran pers itu, koalisi juga mengutip pernyataan bersama lebih dari 46 organisasi masyarakat sipil yang sebelumnya menyampaikan catatan kritis terhadap draf revisi UU HAM.

Sedikitnya terdapat sepuluh poin yang mereka usulkan, antara lain memperluas partisipasi publik dalam penyusunan RUU, memperkuat klausul anti-diskriminasi, mempertegas tindakan afirmatif bagi kelompok rentan, memperjelas pembatasan hak agar tidak disalahgunakan, memperkuat mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat, memperjelas akses korban terhadap keadilan, meningkatkan perlindungan bagi pembela HAM, memperkuat pengakuan hak masyarakat adat, mengatur perlindungan dari penggusuran paksa, serta menolak pendekatan Business and Human Rights dalam salah satu pasal draf revisi.

Koalisi berpendapat bahwa seluruh usulan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mereka juga menilai asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengharuskan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan sejak tahap perencanaan hingga pembahasan rancangan undang-undang.

Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Menteri HAM dan DPR menerima serta menindaklanjuti sepuluh usulan organisasi masyarakat sipil terhadap draf RUU HAM, itu yang Pertama.

Kedua, meminta Menteri HAM menjamin penerapan asas keterbukaan dalam seluruh proses penyusunan RUU HAM.

Ketiga, mendesak pelibatan bermakna organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan penyintas dalam pembahasan RUU.

Keempat, meminta pemerintah menghargai kontribusi YLBHI beserta jaringan lembaga bantuan hukum yang selama puluhan tahun melakukan advokasi bagi masyarakat.

Koalisi berharap proses pembahasan RUU HAM berlangsung secara transparan, partisipatif, dan memberikan ruang yang setara bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan sebelum rancangan undang-undang tersebut disahkan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com