Beritabanten.com – Penggunaan telepon selular biasa disebut HP secara bebas di Lapas Kelas IIA Cilegon mencoreng kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Para narapidana dikabarkan boleh menggunakan telepon selular, bahkan bagi yang tidak memiliki bisa menyewa dari sesama penghuni lapas.
Telepon selular tersebut parahnya digunakan sebagai alat untuk meminta uang dari keluarga guna membayar pungutan liar (pungli).
Salah satu narapidana yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggunaan HP di Lapas Cilegon sudah sangat umum.
“Kalau ada razia HP, kami biasanya dapat informasi sebelumnya. Jika razia mendadak, HP bisa disita, tapi kalau ada uang, semuanya bisa diatur,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, telepon seluler sangat diperlukan untuk meminta uang guna memenuhi berbagai kebutuhan di dalam lapas.
“Di penjara, yang gratis hanya nasi cadong dan kamar sabun, selebihnya semua butuh uang,” katanya.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Lapas Kelas IIA Cilegon, Hilman Hilmawan, menyatakan bahwa kekurangan jumlah petugas menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran ini.
“Kami kekurangan personel untuk mengawasi pungli dan penggunaan HP, namun saya pastikan tidak ada pungli di sini,” tegasnya.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Agung Novarianto belum memberikan balasan hingga berita ini diterbitkan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan