Beritabanten.com – Pemateri Pengajian MU Kota Tangsel Sirojudin Mukhtar yang membahas kitab At-Taqrirorutssadidah menyatakan hukum haram melakukan wudhu bagi orang hendak menyucikan diri sebelum malakukan shalat.
Dirinya mengatakan tersebut ketika Kajian Kitab Kuning MUI Kota Tangsel di Islamic Center Baiturrahmi BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada hari ini Rabu 17 Desember 2025.
Kata dia, ini terjadi pada orang yang sedang berada dalam musibah bencana alam yang menjadikan kebutuhan air untuk minum dan memasak.
“Ketika bencana, jika seorang membasuh air dalam wudlu sebanyak tiga kali untuk semua basuhan wajib dan sunnah, maka wudlunya bisa jadi haram. Kenapa? Karena kan air lebih baik digunakan untuk memenuhi kebutuhan minum dan memasak,” katanya.
Dari hal tersebut, kata dia, hukum Islam memandang tingkatan kebutuhan menggunakan kebutuhan mana yang paling penting dalam kehidupan.
Dia sempat menyebut istilah fikih ekstrem di mana pandangan seseorang yang tidak memperhatikan kebutuhan dasar manusia dalam menggunakan media air dalam melakukan bersuci.
Dia mencontohkan, bagi orang yang punya penyakit tertentu dengan air kencing keluar tidak berhenti, maka tetap diboleh wudlu dengan syarat tertentu.
“Bagi orang beser saja bisa tetap melakukan shalat karena ada alasan darurat. Tinggal pakai pempers aja agar air kencing tidak berceceran ketika sholat,” katanya.
Sementara itu, Al Mahdi Akbar yang membahas kitab Bidayatul Mujtahid karangan Imam Ghozali mengajak para jemaah untuk beribadah dengan memperhatikan rujukan.
Kata dia, kitab tersebut merupakan panduan memadai tentang tata cara memulai perjalanan mendapatkan hidayah dari Allah SWT.
Dalam membahas tata cara menjalani kehidupan sehari-hari dari bangun tidur, menyucikan diri, meninggalkan maksiat dan mengatur hubungan antar mansia.
Para jemaah terpantau antusias bertanya hal sepele dalam kehidupan sehari-hari kepada pemateri, semisal cara menunaikan shalat dalam keadaan musibah sampai shalat ketika dalam perjalanan.
Sampai berita ini tayang, diputuskan pengajian ini dilaporkan sebagaii yang terakhir pada tahun 2025. Mereka meminta kembali pelaksanaan pengajian tetap dilanjutkan pada tahun 2026.
Sekertaris MUI Kota Tangsel KH Abdul Rojak yang bertanya kepada mereka rencana program itu pada tahun 2026, mereka kompak menjawab minta dilanjutkan.
“Apakah tahun 2026, program ini dilanjutkan apa tidak ibu-ibu?,” tanya dia kepada ratusan jemaah dan dijawab “lanjut” dengan suara lantang dan kompak. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan