Beritabanten.com – Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. .

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Program ini membebaskan masyarakat dari denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yaitu pajak untuk tahun 2025, tanpa syarat minimal tahun kendaraan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat pada hari pertama sangat tinggi.

“Sebanyak 1.000 pemohon langsung antre pada hari pertama. Ini menunjukkan minat masyarakat yang besar untuk memanfaatkan program ini,” ungkapnya.

Untuk menghindari antrean menumpuk, UPT Samsat Cikokol menyediakan layanan di tujuh gerai, yaitu:

– Gerai Kecamatan Jatiuwung
– Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland
– Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
– Gerai Samsat Global Mansion Sangiang
– Gerai Kecamatan Batuceper
– Gerai Samsat Jl Palem
– Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera

Selain layanan langsung, masyarakat juga bisa membayar melalui aplikasi SIGNAL, dan dokumen fisik kendaraan dapat diambil langsung di kantor UPT Samsat Cikokol.

Warga Kota Tangerang, Sugandi asal Babakan Soyok, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.

“Saya belum membayar pajak sejak 2020 dan baru bayar kaleng di 2023. Program ini sangat meringankan, apalagi bagi kami yang berpenghasilan pas-pasan. Terima kasih kepada Pak Gubernur atas kebijakan ini,” ujarnya.

Program pemutihan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam taat pajak serta membantu meringankan beban ekonomi warga pascapandemi dan di tengah fluktuasi ekonomi nasional.

Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 30 Juni 2025. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com