Beritabanten.com – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Cilegon belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan balita berinisial APH (4) yang ditemukan dengan lilitan lakban.

Kepala Seksi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., menyampaikan,

“Kejaksaan Negeri Cilegon belum menerima SPDP. Tanpa adanya SPDP, kejaksaan belum bisa memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut,” jelasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menyatakan bahwa SPDP belum diserahkan ke kejaksaan.

Namun, ia memastikan dokumen itu akan dikirimkan kepada penuntut umum pada hari yang sama.

“SPDP akan kami kirim ke kejaksaan hari ini,” kata Hardi.

Saat ini, penyidik masih menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 55 KUHPidana.

Meski begitu, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menegaskan bahwa pasal yang digunakan belum bersifat final dan mungkin akan berubah, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Perkembangan masih berlangsung, dan kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan apakah pasal tersebut akan diubah menjadi Pasal 340 terkait pembunuhan berencana,” ujar Kemas.

Kemas juga mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap balita dari Ciwedus, Kota Cilegon, telah direncanakan sejak sebulan sebelumnya.

Pada awalnya, target para pelaku adalah ibu korban yang berinisial Am. Namun, pada Minggu (15/9/2024), rencana tersebut berubah menjadi penculikan anaknya, yang akhirnya dibunuh.

“Kemungkinan (pasal pembunuhan berencana) bisa dikenakan, dengan ancaman hukuman paling berat berupa hukuman mati,” tegas Kemas. (nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com