Penulis: Dr. Deni Nuryadin, S.E., M.Si. Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UHAMKA dan Komisioner BAZNAS Kota Tangerang Selatan

Beritabanten.com – Indonesia merupakan negara berpendapatan menengah (middle-income country) dengan struktur demografi yang didominasi oleh kelompok usia produktif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar sepertiga (1 dari 3) dari total penduduk kelas menengah di Indonesia merupakan gabungan dari Generasi Z dan Generasi Alpha. Jika digabungkan dengan Generasi Milenial dan Generasi X, kelompok usia produktif mencakup hampir keseluruhan populasi kelas menengah tersebut.

Dominasi proporsi penduduk usia produktif ini memberikan potensi penghimpunan dana sosial yang sangat besar dan strategis dalam menopang perekonomian serta kesejahteraan sosial negara, terutama di tengah era bonus demografi yang sedang dinikmati Indonesia.

Hal ini dikarenakan lebih dari 60% penduduk pada usia produktif tersebut beragama Islam. Di dalam ajaran Islam, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat (nisab dan haul) diwajibkan untuk menunaikan zakat, serta dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah.

Kendati demikian, realitas ini dihadapkan pada dinamika ekonomi yang kompleks, seperti fenomena penurunan tingkat pengangguran terbuka yang dibarengi dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau peralihan tenaga kerja dari sektor formal ke sektor informal. Banyak pekerja yang terdampak PHK kemudian beralih menjadi pedagang mandiri (gig worker) atau pekerja lepas di sektor jasa lainnya.

Kondisi ini secara tidak langsung berpotensi menurunkan kapasitas pengumpulan dana sosial dari kelompok tersebut. Seseorang yang mulanya berstatus sebagai muzaki (pemberi zakat) ketika bekerja di sektor formal, dapat bergeser menjadi mustahik (penerima zakat) pasca-PHK atau akibat penurunan pendapatan di sektor informal.

Menghadapi situasi ini, lembaga atau entitas yang bergerak di bidang pengumpulan dan pendistribusian dana sosial dituntut untuk lebih adaptif. Salah satu langkah strategis bagi lembaga-lembaga tersebut adalah membangun sinergi berkelanjutan, baik antarlembaga pengelola zakat maupun dengan korporasi (corporation) yang memiliki kesamaan tujuan sosial. Dengan kata lain, program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dapat diintegrasikan dengan program penghimpunan dana Lembaga Amil Zakat (LAZ) guna memelihara eksistensi, kemanfaatan, dan keberlangsungan organisasi di tengah masyarakat.

Langkah ini juga berfungsi sebagai mitigasi atas potensi penurunan jumlah pembayar zakat (muzaki) di tengah peningkatan jumlah permohonan penerima manfaat (mustahik), sekaligus memastikan pelayanan dan akomodasi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima bantuan tetap berjalan optimal.

Adapun beberapa langkah sinergi yang dapat dibangun meliputi:

Sinergi Lintas Sektor (Model Pentahelix): Kolaborasi terpadu yang melibatkan lembaga filantropi (baik tingkat lokal, nasional, maupun internasional), Lembaga Amil Zakat (seperti BAZNAS) dengan produk zakat, infak, dan sedekah berakad muqayyad, pemerintah, sektor swasta (melalui program CSR), akademisi, serta media massa.

Sinergi dengan Penerima Manfaat (Participatory Philanthropy): Melibatkan masyarakat lokal secara aktif agar program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar asumsi atau keinginan donatur (muqayyad).

Sinergi dengan Teknologi Digital: Memanfaatkan platform digital secara optimal untuk menjamin transparansi, pelaporan secara real-time, serta mempermudah penggalangan dana secara akuntabel.

Dengan mengimplementasikan berbagai langkah strategis tersebut, diharapkan tercipta ekosistem keuangan sosial yang tangguh dan adaptif. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik (public trust), mendongkrak perolehan dana sosial baik dari sisi nilai nominal maupun jumlah pembayar, serta memaksimalkan pemerataan kesejahteraan bagi para mustahik. Aamiin ya rabbal alamin. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com