Beritabanten.com – Kabupaten Serang mencatat realisasi investasi Rp21,5 triliun sepanjang 2025. Angka itu jauh melampaui target awal Rp6 triliun. Namun, capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Pemerintah daerah masih menghadapi pekerjaan besar: memastikan investasi terus tumbuh dengan dukungan tata ruang yang jelas, perizinan yang mudah, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Memasuki 2026, tantangan itu semakin nyata. Hingga semester I 2026, realisasi investasi Kabupaten Serang tercatat sekitar Rp7,1 triliun hingga Rp7,2 triliun, dari target tahunan Rp21,7 triliun. Capaian tersebut menunjukkan bahwa menjaga momentum investasi membutuhkan lebih dari sekadar promosi. Pemerintah harus memastikan para investor memperoleh kepastian mengenai lokasi, peruntukan lahan, dan proses perizinan.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mendorong revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026–2046 sebagai salah satu langkah untuk menjawab kebutuhan tersebut. Pemerintah kabupaten mengusulkan perubahan RTRW agar arah pembangunan lebih terukur dan investor memiliki kepastian dalam menentukan lokasi usaha.
“Para investor bisa mendapatkan kepastian hukum. Mereka dapat mengetahui secara jelas wilayah mana saja yang diperuntukkan bagi investasi ke depan. Peningkatan investasi tentu berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Revisi tersebut berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 mengenai RTRW Kabupaten Serang 2011–2031. Pemerintah daerah ingin menyelaraskan arah pengembangan wilayah dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penguatan kawasan perkotaan dan perdesaan, industri, logistik, serta pariwisata.
Kepastian tata ruang menjadi semakin penting ketika investasi berskala besar terus masuk ke Kabupaten Serang. Salah satunya berasal dari PT Chandra Asri Pacific Tbk yang merealisasikan investasi sekitar Rp4,64 triliun pada triwulan I 2026 di sektor industri kimia dasar organik berbasis minyak bumi, gas alam, dan batu bara.
Investasi tersebut memperlihatkan besarnya potensi Kabupaten Serang sebagai kawasan industri. Namun, pertumbuhan industri juga menuntut pemerintah daerah menata penggunaan lahan secara cermat. Pengembangan kawasan usaha perlu berjalan seiring dengan perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan ruang bagi masyarakat.
Persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) bahkan menjadi salah satu tantangan dalam proses perizinan sejumlah perusahaan, terutama di kawasan industri. Ketentuan perlindungan lahan pertanian dapat memengaruhi kelanjutan proses perizinan apabila rencana pemanfaatan ruang belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sinilah revisi RTRW menjadi penting. Pemerintah perlu menyelaraskan kebutuhan investasi dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian, sekaligus memastikan pengembangan kawasan industri, logistik, permukiman, dan pariwisata memiliki arah yang jelas. Tanpa perencanaan yang matang, pertumbuhan investasi berisiko berbenturan dengan kepentingan tata ruang dan kebutuhan jangka panjang masyarakat.
Di sisi lain, kemudahan perizinan harus tetap menjadi prioritas. Pemerintah Kabupaten Serang telah mendorong pelayanan melalui sistem perizinan daring dan Mal Pelayanan Publik. Langkah ini perlu dibarengi dengan koordinasi lintas instansi agar pelaku usaha memperoleh kepastian proses tanpa mengabaikan ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Besarnya nilai investasi juga perlu diterjemahkan menjadi manfaat yang dirasakan warga. Kehadiran industri semestinya membuka lapangan kerja, meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal, menggerakkan usaha mikro dan kecil, serta memperluas kesempatan ekonomi di sekitar kawasan usaha.
Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya angka investasi yang masuk. Pemerintah daerah juga perlu memastikan manfaatnya tersebar, infrastruktur pendukung berkembang, dan lingkungan tetap terjaga. Investasi yang besar akan lebih berarti ketika mampu memperkuat perekonomian daerah tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.
Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026–2046 menjadi momentum untuk menyatukan kepentingan tersebut. Kepastian hukum bagi investor harus berjalan bersama perlindungan lahan produktif dan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan begitu, Kabupaten Serang tidak hanya menjadi tujuan investasi, tetapi juga wilayah yang mampu mengubah pertumbuhan ekonomi menjadi kesejahteraan masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan