Beritabanten.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat kembali menyoroti persoalan korupsi di tingkat pemerintah daerah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka bersama Direktur Utama BUMD Sudirman dan pihak swasta Alvonsus Gani.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari OTT pada 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang serta sejumlah barang bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi proyek pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan KPK, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dalam satu proyek, tetapi mengarah pada rangkaian transaksi yang diduga melibatkan pengaturan sejumlah pekerjaan pemerintah. Nilai dugaan penerimaan disebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar yang berasal dari aliran dana proyek serta pemberian berupa uang dan barang mewah.
Modus yang diungkap penyidik menunjukkan adanya dugaan pengondisian proyek agar dimenangkan pihak tertentu. Sebagai imbalannya, kontraktor diduga memberikan sejumlah dana kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Dugaan keterlibatan BUMD dalam rangkaian tersebut turut menjadi perhatian karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan proyek daerah.
Kasus ini dinilai memperlihatkan bahwa praktik korupsi di daerah tidak lagi dapat dipandang sebagai tindakan individu semata. Polanya mengindikasikan adanya jaringan kepentingan yang melibatkan unsur birokrasi, badan usaha daerah, dan sektor swasta dalam proses pengelolaan anggaran publik.
Dalam perspektif teori rent-seeking, penyalahgunaan kewenangan semacam ini terjadi ketika kekuasaan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. Akibatnya, proyek pemerintah lebih berorientasi pada pembagian keuntungan dibandingkan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, kasus ini juga mencerminkan gejala state capture pada level pemerintahan daerah, yakni ketika kebijakan dan pengelolaan anggaran dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa serta mengurangi efektivitas pembangunan.
Berbagai upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan pemerintah, seperti digitalisasi sistem pengadaan, penguatan pengawasan internal, hingga peningkatan transparansi anggaran. Namun, sejumlah pengamat menilai langkah tersebut belum sepenuhnya mampu menutup celah korupsi apabila tata kelola dan sistem pengawasan belum berjalan secara konsisten.
Penindakan yang dilakukan KPK menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Di sisi lain, pembenahan tata kelola pemerintahan, reformasi pengadaan barang dan jasa, serta penguatan integritas penyelenggara negara dinilai menjadi faktor penting agar praktik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan