Beritabanten.com – Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tenggat waktu yang berbeda, yaitu hingga 30 Maret untuk SPT Pribadi dan hingga 30 April untuk SPT Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui sistem administrasi perpajakan dengan meluncurkan platform *Coretax* mulai 1 Januari 2025. Namun, pelaporan SPT Tahunan yang dimaksud adalah untuk tahun pajak 2025.
Setelah Coretax diterapkan, e-FIN tidak lagi digunakan untuk pendaftaran atau pengubahan kata sandi. Sebagai gantinya, proses autentikasi akan dilakukan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar. Platform ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital.
Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online
Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses laman **https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/**
2. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.
4. Klik “Buat SPT” dan pilih status sesuai kebutuhan.
5. Tentukan jenis formulir, apakah dengan panduan atau unggahan SPT.
6. Isi formulir sesuai tahun pajak dan status SPT Normal, lalu klik “Selanjutnya”.
7. Lengkapi formulir berdasarkan bukti potong pajak dari perusahaan.
8. Ikuti panduan pada e-Filing hingga seluruh data terisi.
9. Ringkasan SPT dan opsi pengambilan kode verifikasi akan ditampilkan.
10. Klik “Di sini” untuk mendapatkan kode verifikasi, yang dapat dikirimkan melalui email atau nomor telepon.
11. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
12. Pelaporan selesai, dan bukti laporan SPT akan dikirimkan ke email terdaftar.
Dengan panduan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat melaporkan SPT tepat waktu sesuai ketentuan. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan