Beritabanten.com — Polresta Sidoarjo menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial MT (41) dan kekasihnya, JR (59), sebagai tersangka.
Kedua korban diketahui masih berusia 15 tahun. Salah satu korban merupakan anak kandung MT, sedangkan korban lainnya merupakan keponakannya.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, lokasi, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada pihak keluarga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan MT serta JR untuk menjalani proses hukum.
Polisi Dalami Rangkaian Peristiwa
Penyidik Polresta Sidoarjo masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya fakta atau kejadian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan dan peran masing-masing tersangka.
Karena perkara tersebut melibatkan anak, informasi mengenai identitas korban serta keterangan lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri mereka perlu dilindungi.
Korban Dapat Pendampingan
Kepolisian menyebut kedua korban mengalami trauma akibat dugaan peristiwa yang dialaminya. Setelah penanganan awal, keduanya telah dikembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, selain proses penegakan hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan