Beritabanten.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU APBN 2026 melalui Putusan No. 100/PUU-XXIV/2026. Salah satu poin pentingnya, perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak bisa dilakukan begitu saja melalui Peraturan Presiden, tetapi harus mendapat persetujuan DPR. MK juga memberikan tafsir baru terhadap ketentuan Dana Desa serta kewenangan pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan fiskal.
Sementara terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), MK melalui putusan berbeda, No. 40/PUU-XXIV/2026, menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028. MK tidak menyatakan program MBG kehilangan dasar hukum, tetapi menilai anggarannya tidak semestinya terus dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Karena itu, klaim bahwa MK “melarang perubahan kebijakan menggunakan UU APBN” perlu dibuat lebih spesifik: yang dibatasi adalah perubahan anggaran tertentu yang berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi tanpa persetujuan DPR. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan