Beritabanten.com – Wacana yang mensyaratkan dukungan sedikitnya dua partai politik yang memiliki kursi di DPR untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu ditempatkan dalam kerangka hukum konstitusi, bukan semata-mata sebagai kesepakatan politik antarpartai. Persoalan ini menjadi penting karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK secara eksplisit menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mengenai besaran angka ambang batas, melainkan rezim presidential threshold dalam bentuk persentase apa pun yang bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Dalam teori negara hukum, putusan pengadilan konstitusi memiliki posisi penting dalam menjaga agar produk politik pembentuk undang-undang tetap berada dalam batas-batas konstitusi. Karena itu, pembentuk undang-undang memang memiliki ruang untuk melakukan constitutional engineering atau merancang ulang mekanisme pencalonan presiden. Namun, ruang tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk menghidupkan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional. Dengan kata lain, perubahan aturan tetap dimungkinkan, tetapi desain barunya harus dibaca dalam konteks pertimbangan dan amar Putusan MK, bukan sekadar mengganti istilah atau mengubah bentuk persyaratan lama.
Dari perspektif hukum politik, syarat minimal dua partai pemilik kursi DPR juga menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah syarat tersebut benar-benar merupakan mekanisme administratif untuk menjamin kualitas pencalonan, atau justru menciptakan hambatan baru bagi hak partai politik peserta pemilu untuk mengajukan kandidat? Putusan MK menegaskan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu memiliki kedudukan konstitusional yang sama dalam mengusulkan pasangan calon, tanpa terikat persentase ambang batas. Karena itu, setiap desain baru harus diuji berdasarkan prinsip kesetaraan kesempatan politik, bukan hanya berdasarkan kepentingan membangun koalisi pemerintahan.
Teori keadilan elektoral memberikan perspektif tambahan. Sistem pemilu yang demokratis tidak hanya berbicara mengenai siapa yang akhirnya memperoleh suara terbanyak, tetapi juga mengenai siapa yang memperoleh kesempatan yang wajar untuk berkompetisi. Ketika hak mengusulkan calon presiden dikaitkan dengan kepemilikan kursi DPR dari pemilu sebelumnya, muncul persoalan mengenai penggunaan hasil satu kontestasi elektoral untuk menentukan akses terhadap kontestasi berikutnya. Dalam proses persidangan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, persoalan tersebut antara lain dikaitkan dengan potensi distorsi representasi dan pembatasan pilihan politik pemilih.
Namun demikian, menghapus presidential threshold tidak berarti seluruh persoalan pencalonan selesai dengan sendirinya. Justru setelah ambang batas dihapus, pembentuk undang-undang harus merumuskan mekanisme pencalonan yang mampu menjaga keseimbangan antara kompetisi politik, efektivitas pemerintahan, kesederhanaan sistem kepartaian, dan hak pemilih memperoleh alternatif kandidat. Kekhawatiran mengenai kemungkinan terlalu banyak pasangan calon merupakan persoalan desain elektoral yang sah untuk dibahas. Bahkan dalam proses persidangan sebelumnya, terdapat pandangan partai politik yang mempertanyakan konsekuensi hukum apabila Pasal 222 dihapus tanpa mekanisme pengganti yang jelas.
Karena itu, perdebatan mengenai syarat dua partai seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah dua partai lebih baik daripada satu partai. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah persyaratan tersebut memiliki tujuan konstitusional yang jelas, proporsional, dan tidak menghasilkan diskriminasi terhadap partai politik peserta pemilu. Dalam teori electoral engineering, setiap pembatasan kompetisi harus memiliki alasan institusional yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tujuannya adalah mencegah fragmentasi calon, tersedia berbagai instrumen desain pemilu yang dapat dibahas tanpa secara langsung mengembalikan logika ambang batas yang telah dibatalkan MK.
Pada titik ini, peran DPR dan pemerintah menjadi sangat menentukan. Putusan MK memang menghapus kekuatan hukum Pasal 222, tetapi pembentuk undang-undang tetap harus membangun norma baru yang memberikan kepastian mengenai prosedur pencalonan, verifikasi kandidat, dukungan partai, serta konsekuensi apabila jumlah pasangan calon meningkat. MK sendiri telah membuka ruang bahwa pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional dalam merancang ulang UU Pemilu. Tantangannya adalah memastikan rekayasa tersebut tidak berubah menjadi cara terselubung untuk mempertahankan substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional.
Dengan demikian, perdebatan menuju Pilpres 2029 sebaiknya diarahkan pada pertanyaan yang lebih fundamental: bagaimana membangun sistem pencalonan presiden yang sekaligus konstitusional, kompetitif, representatif, dan mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah mengubah titik awal perdebatan dengan menyatakan bahwa presidential threshold dalam bentuk persentase bertentangan dengan UUD 1945. Setelah itu, tugas pembentuk undang-undang bukan sekadar mencari formula baru yang secara teknis berbeda, melainkan merumuskan sistem pencalonan yang konsisten dengan prinsip kesetaraan politik, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan