Beritabanten.com – Dalam beberapa bulan terakhir, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terus menjadi sorotan publik. Berbagai persoalan muncul hampir bersamaan, mulai dari hak angket DPRD hingga penyelidikan sejumlah dugaan penyimpangan kebijakan pemerintah daerah.

Isu yang mencuat meliputi penghentian beasiswa doktoral bagi ASN, polemik pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta memburuknya hubungan antara eksekutif dan legislatif.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis. Sementara perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menyeret sejumlah pejabat Pemkab Gowa ke proses hukum.

Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Apakah banyaknya kasus menunjukkan lemahnya kapasitas kepemimpinan, atau justru mencerminkan persoalan tata kelola pemerintahan yang lebih mendasar.

Dalam perspektif administrasi publik, banyaknya kontroversi tidak selalu berarti seorang kepala daerah tidak memiliki kapasitas. Persoalan dapat muncul akibat lemahnya tata kelola, komunikasi politik, pengawasan internal, hingga hubungan dengan para pemangku kepentingan.

Teori Good Governance menjelaskan keberhasilan pemerintahan ditentukan oleh transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, kepatuhan hukum, efektivitas birokrasi, serta kemampuan membangun kepercayaan masyarakat.

Karena itu, ketika banyak kebijakan memicu resistensi, persoalannya sering kali bukan hanya pada isi kebijakan. Proses perumusan, komunikasi, pengawasan, dan pelaksanaannya juga menjadi faktor penentu.

Pandangan serupa disampaikan melalui teori Collaborative Governance. Pemerintahan modern dinilai harus dibangun melalui kolaborasi antara kepala daerah, DPRD, birokrasi, masyarakat sipil, akademisi, media, hingga dunia usaha.

Ketika hubungan antarlembaga memburuk, setiap kebijakan lebih mudah berubah menjadi konflik politik. Kondisi itu juga dapat menghambat penyelesaian berbagai persoalan publik.

Dalam kasus Gowa, pembentukan hak angket DPRD menunjukkan konflik telah memasuki ranah kelembagaan. Sementara masuknya aparat penegak hukum menandakan sebagian persoalan mulai diuji melalui mekanisme hukum.

Dari perspektif Institutional Capacity Theory, kapasitas pemerintahan tidak hanya diukur dari sosok kepala daerah. Kemampuan organisasi mengawasi program, mengendalikan risiko, dan menjaga akuntabilitas juga menjadi ukuran penting.

Semakin banyak persoalan muncul secara bersamaan, semakin besar pula pertanyaan terhadap efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.

Teori New Public Governance juga menekankan pentingnya membangun jaringan kerja dan kepercayaan antarlembaga. Tanpa kepercayaan, biaya politik meningkat dan kebijakan lebih mudah dipersepsikan sebagai masalah.

Komunikasi politik juga menjadi faktor penting. Kebijakan yang baik sekalipun dapat menuai penolakan apabila dianggap tidak transparan atau minim partisipasi publik.

Meski demikian, prinsip negara hukum tetap harus dijunjung tinggi. Tidak semua persoalan yang muncul otomatis merupakan tindak pidana karena sebagian masih berada pada tahap penyelidikan, pemeriksaan, maupun proses politik.

Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus menunggu proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada akhirnya, banyaknya persoalan di Kabupaten Gowa tidak dapat disimpulkan semata-mata sebagai persoalan kapasitas pribadi kepala daerah. Yang tampak justru merupakan kombinasi antara tantangan tata kelola, komunikasi politik, pengawasan internal, dinamika hubungan antarlembaga, serta proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com