Beritabanten.com – Majelis Selasa Pagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan kembali menghadirkan kajian keislaman dengan pembahasan fikih klasik. Kali ini, KH Baharudin mengulas pandangan Imam Abu Hanifah dalam kitab Mizan al-Kubra, khususnya mengenai konsekuensi hukum pengulangan hubungan seksual ketika seseorang sedang melaksanakan ihram haji.
Kajian tersebut berlangsung pada hari ini Selasa 3 Novemver 2026 di Kantor MUI Kota Tangerang Selatan, Gedung Kelembagaan Lantai 2, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam pembahasannya, KH Baharudin mengangkat persoalan perbedaan pendapat para imam mazhab mengenai konsekuensi hukum seseorang yang melakukan hubungan seksual ketika ihram, kemudian mengulanginya sebelum menunaikan kafarat atas pelanggaran pertama.
Merujuk pada uraian dalam kitab Mizan al-Kubra karya Imam Abdul Wahhab al-Sya’rani, terdapat perbedaan pandangan antara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad dalam menentukan kewajiban kafarat akibat pengulangan perbuatan tersebut.
Imam Abu Hanifah memberikan perhatian terhadap kondisi pengulangan perbuatan, terutama apakah pelanggaran dilakukan dalam satu majelis atau pada kesempatan yang berbeda. Dalam uraian yang dibahas, aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan konsekuensi hukum berupa kewajiban dam.
Sementara itu, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad memiliki formulasi hukum yang berbeda. Perbedaan tersebut memperlihatkan kekayaan metodologi fikih dalam memahami hubungan antara satu pelanggaran dengan pelanggaran berikutnya, termasuk pengaruh pembayaran kafarat pertama terhadap kewajiban hukum selanjutnya.
Pembahasan ini memberikan gambaran bahwa fikih tidak hanya melihat suatu perbuatan dari bentuk lahiriahnya, tetapi juga mempertimbangkan waktu kejadian, pengulangan tindakan, serta kondisi yang menyertainya.
Dalam konteks ibadah haji, persoalan tersebut menjadi penting karena ihram merupakan keadaan ibadah yang memiliki sejumlah larangan khusus. Pelanggaran terhadap ketentuan ihram mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipahami berdasarkan penjelasan para ulama.
Kajian Majelis Selasa Pagi ini sekaligus menjadi ruang pendalaman khazanah keilmuan Islam, khususnya dalam memahami perbedaan pendapat mazhab dan metode pengambilan hukum para imam mujtahid.
Melalui pembacaan kitab-kitab klasik, peserta diajak memahami bahwa perbedaan pendapat dalam fikih bukan sekadar perbedaan kesimpulan, melainkan juga berkaitan dengan cara para ulama menafsirkan dalil, menetapkan batasan hukum, dan merumuskan konsekuensi suatu perbuatan.
Majelis Selasa Pagi MUI Kota Tangerang Selatan diharapkan terus menjadi ruang penguatan literasi keislaman, tradisi keilmuan, serta pendalaman fikih yang kontekstual dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan