Beritabanten.com – Kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dan trauma yang dirasakan para santriwati serta pengasuh pondok. Peristiwa ini bukan perkara kecil karena menyangkut cara aparat penegak hukum menjalankan kewenangan, terutama ketika berhadapan dengan anak-anak dan kelompok rentan.

Respons pimpinan Polri dalam menyikapi persoalan ini patut dicatat. Kapolri tidak terlambat mengambil langkah korektif. Setelah keluhan mencuat, empat personel yang terlibat, termasuk Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak boleh menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Bahkan ketika sebuah tindakan dilakukan dalam rangka penegakan hukum, prosedur, cara bertindak, dan perlindungan terhadap warga tetap harus menjadi perhatian. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga harus menghormati hak dan martabat orang-orang yang berhadapan dengan aparat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas keluhan serta trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh pesantren. Pernyataan ini penting karena masyarakat membutuhkan kepolisian yang tidak hanya mampu bertindak tegas, tetapi juga bersedia mendengar, mengevaluasi, dan mengakui ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan tugas anggotanya.

Selain pemeriksaan etik oleh Propam Mabes Polri, proses penegakan hukum yang ditangani Polda Jawa Tengah juga tetap berjalan. Artinya, ada dua jalur yang harus dituntaskan: memastikan perkara pidana yang menjadi dasar penggeledahan tetap ditangani sesuai hukum, sekaligus memeriksa apakah tindakan personel di lapangan telah sesuai prosedur dan standar profesional kepolisian.

Mutasi AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, yang diumumkan melalui telegram mutasi tertanggal 2 November 2026, menjadi bagian dari perkembangan penanganan kasus ini. Namun, mutasi dan penonaktifan bukanlah pengganti pemeriksaan. Publik tetap berhak mengetahui hasil pemeriksaan secara transparan, termasuk apakah ditemukan pelanggaran etik maupun prosedur dan bagaimana pertanggungjawabannya.
KAPOLRI TIDAK TERLAMBAT: RESPONS POLRI DALAM KASUS PESANTREN SUKOHARJO PATUT DIHARGAI MASYARAKAT

Kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dan trauma yang dirasakan para santriwati serta pengasuh pondok. Peristiwa ini bukan perkara kecil karena menyangkut cara aparat penegak hukum menjalankan kewenangan, terutama ketika berhadapan dengan anak-anak dan kelompok rentan.

Respons pimpinan Polri dalam menyikapi persoalan ini patut dicatat. Kapolri tidak terlambat mengambil langkah korektif. Setelah keluhan mencuat, empat personel yang terlibat, termasuk Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak boleh menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Bahkan ketika sebuah tindakan dilakukan dalam rangka penegakan hukum, prosedur, cara bertindak, dan perlindungan terhadap warga tetap harus menjadi perhatian. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga harus menghormati hak dan martabat orang-orang yang berhadapan dengan aparat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas keluhan serta trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh pesantren. Pernyataan ini penting karena masyarakat membutuhkan kepolisian yang tidak hanya mampu bertindak tegas, tetapi juga bersedia mendengar, mengevaluasi, dan mengakui ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan tugas anggotanya.

Selain pemeriksaan etik oleh Propam Mabes Polri, proses penegakan hukum yang ditangani Polda Jawa Tengah juga tetap berjalan. Artinya, ada dua jalur yang harus dituntaskan: memastikan perkara pidana yang menjadi dasar penggeledahan tetap ditangani sesuai hukum, sekaligus memeriksa apakah tindakan personel di lapangan telah sesuai prosedur dan standar profesional kepolisian.

Mutasi AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, yang diumumkan melalui telegram mutasi tertanggal 2 November 2026, menjadi bagian dari perkembangan penanganan kasus ini. Namun, mutasi dan penonaktifan bukanlah pengganti pemeriksaan. Publik tetap berhak mengetahui hasil pemeriksaan secara transparan, termasuk apakah ditemukan pelanggaran etik maupun prosedur dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Karena itu, respons Polri patut dihargai sebagai langkah awal untuk menjawab keresahan masyarakat. Tetapi penghargaan tersebut tidak berarti persoalan selesai. Kepercayaan publik akan semakin kuat apabila pemeriksaan dilakukan secara objektif, hasilnya disampaikan terbuka, dan siapa pun yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang tidak pernah dikritik, melainkan institusi yang mampu menerima kritik dan memperbaiki diri ketika masyarakat menyampaikan keberatan.
Karena itu, respons Polri patut dihargai sebagai langkah awal untuk menjawab keresahan masyarakat. Tetapi penghargaan tersebut tidak berarti persoalan selesai. Kepercayaan publik akan semakin kuat apabila pemeriksaan dilakukan secara objektif, hasilnya disampaikan terbuka, dan siapa pun yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang tidak pernah dikritik, melainkan institusi yang mampu menerima kritik dan memperbaiki diri ketika masyarakat menyampaikan keberatan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com