Beritabanten.com – Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan untuk merusak citra pemerintah patut mendapat perhatian sekaligus kritik.

Dalam keterangan persnya, Senin (2/11/2026), Jumhur menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran hutan yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan citra pemerintah. Ia juga menyampaikan bahwa KLH/BPLH tengah menginvestigasi kebakaran di area konsesi milik 335 perusahaan.

Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya pemerintah menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla. Tentu saja, setiap dugaan tindak pidana harus diusut, siapa pun pelakunya dan apa pun motifnya. Tidak ada pihak yang boleh kebal hukum.

Namun, ketika seorang Menteri Lingkungan Hidup justru mengedepankan narasi bahwa kebakaran hutan mungkin dilakukan untuk merusak citra pemerintah, publik wajar mempertanyakan orientasi berpikir seorang pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan lingkungan.

Mengapa yang muncul justru perspektif politik?

Karhutla adalah persoalan ekologis yang serius. Ada kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekonomi dan sosial yang tidak sedikit. Karena itu, perhatian utama kementerian semestinya tertuju pada penyebab kebakaran, efektivitas pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan yang rusak.

Apalagi, sebagaimana disampaikan Jumhur sendiri, terdapat 335 perusahaan yang area konsesinya sedang diinvestigasi. Ini justru merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan keseriusan, transparansi, dan ketegasan. Publik ingin mengetahui berapa luas lahan yang terbakar, bagaimana hasil pemeriksaan di setiap konsesi, apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Jika memang ditemukan indikasi pembakaran yang terorganisasi dengan motif politik, silakan ungkap berdasarkan bukti dan proses hukum. Tetapi jangan sampai dugaan yang belum terverifikasi justru menjadi narasi utama, sementara persoalan mendasar mengenai kerusakan lingkungan dan tanggung jawab pengelolaan kawasan kehilangan perhatian.

Di sinilah persoalan kepemimpinan menjadi penting. Menteri Lingkungan Hidup bukan juru bicara pembelaan citra pemerintah. Ia adalah pejabat publik yang mandat utamanya memastikan lingkungan hidup terlindungi. Keberhasilan seorang menteri di bidang ini semestinya diukur dari kemampuan mencegah kerusakan, menekan angka karhutla, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan menindak tegas para perusak lingkungan.

Latar belakang seseorang sebagai aktivis politik tentu bukan persoalan. Namun, ketika sudah menduduki jabatan publik, perspektif dan orientasi kerjanya harus tunduk pada mandat jabatan, bukan terbawa ke dalam cara pandang politik praktis.

Pemerintah tidak perlu terlalu sibuk mengkhawatirkan citranya apabila memang bekerja dengan benar. Justru kinerja yang nyata, kebijakan yang tepat, dan keberhasilan melindungi lingkunganlah yang akan membangun kepercayaan masyarakat.

Hutan terbakar bukan pertama-tama persoalan citra pemerintah. Itu adalah persoalan masa depan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Menteri Lingkungan Hidup seharusnya lebih sibuk menyelamatkan hutan daripada berspekulasi tentang siapa yang sedang berusaha merusak citra pemerintah. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com