Beritabanten.com – Ada beberapa kekeliruan mendasar dalam argumentasi yang menyatakan bahwa putusan MA mengenai ketidakabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran otomatis mengakibatkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden tidak sah dan seluruh tindakan hukumnya batal demi hukum.

Pertama, harus dibedakan antara pembatalan suatu keputusan administrasi dengan pembatalan keputusan penetapan hasil pemilihan umum. Objek sengketa dalam perkara MA adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan keputusan KPU tentang penetapan Wakil Presiden terpilih. Karena itu, pembatalan surat tersebut tidak otomatis membatalkan penetapan hasil pemilu.

Kedua, Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi terdapat dua kategori alasan yang berbeda, yaitu pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, jika yang dipersoalkan adalah perbuatan tercela, harus dibuktikan bahwa Wakil Presiden memang melakukan perbuatan tercela yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Kesalahan administratif pejabat yang menerbitkan surat tidak otomatis menjadi perbuatan tercela penerima surat.

Ketiga, apabila yang digunakan adalah alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, persoalannya bukan lagi soal perbuatan tercela, melainkan pembuktian apakah yang bersangkutan secara substantif memang tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang.

Surat penyetaraan yang dinyatakan tidak sah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Hal itu masih harus diperiksa berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang relevan.

Keempat, argumentasi Ex Tunc dan Ex Nunc juga tidak dapat digunakan untuk melompat pada kesimpulan bahwa seluruh tindakan hukum Wakil Presiden otomatis batal. Pembatalan dokumen administrasi tidak identik dengan pembatalan seluruh tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Harus ada dasar hukum dan pemeriksaan tersendiri mengenai akibat terhadap setiap keputusan yang dipersoalkan.

Kelima, jika memang terdapat dasar konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden, mekanismenya telah diatur secara tegas dalam Pasal 7B UUD 1945. DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapatnya kepada MK. MK harus memeriksa dan memutus apakah alasan pemberhentian tersebut terbukti. Apabila terbukti, barulah DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan.

Jadi, pertanyaan yang benar bukanlah apakah putusan MA otomatis membuat Gibran berhenti menjadi Wakil Presiden.

Pertanyaan hukumnya adalah: apakah putusan MA tersebut, setelah dibaca secara utuh bersama fakta pendidikan yang sebenarnya, cukup membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan konstitusional untuk menjadi Wakil Presiden?

Jika iya, tersedia mekanisme konstitusional melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Jika tidak, tidak boleh ada pemaksaan kesimpulan bahwa jabatan Wakil Presiden otomatis gugur hanya karena satu dokumen administrasi dinyatakan tidak sah.

Negara hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi, tekanan politik, ataupun penafsiran sepihak. Negara hukum bekerja berdasarkan pembuktian, kewenangan lembaga, dan prosedur konstitusional. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com