Beritabanten.com – Ada yang perlu dikritisi dari cara kepolisian menangani kasus dugaan peredaran uang palsu senilai Rp980 juta yang terungkap di Bakauheni, Lampung.
Penangkapan kurir dan pengungkapan uang palsu tersebut semestinya menjadi keberhasilan kepolisian dalam membongkar kejahatan pemalsuan uang. Polisi perlu mengembangkan perkara ini sampai ke pembuat, pemasok, pemesan, jaringan distribusi, dan seluruh pihak yang terlibat.
Namun, ada sesuatu yang terasa janggal ketika polisi justru buru-buru menyampaikan bahwa uang palsu tersebut diduga dipesan untuk membiayai demonstrasi di Jakarta.
Mengapa sejak awal yang ditonjolkan justru dugaan pembiayaan demonstrasi?
Bukankah yang pertama-tama harus dibuktikan adalah tindak pidana pemalsuan uang itu sendiri?
Polisi memang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima pesanan dari seseorang di Jakarta untuk membayar massa demonstrasi. Tetapi sampai informasi tersebut disampaikan kepada publik, siapa pemesan itu belum terungkap. Demonstrasi mana yang dimaksud dan bagaimana hubungan pemesan dengan pihak yang akan menggerakkan massa juga masih harus dibuktikan.
Artinya, informasi mengenai tujuan politik uang tersebut masih merupakan dugaan yang harus diuji.
Kalau memang ada pihak yang menggunakan uang palsu untuk membiayai demonstrasi, tentu harus diungkap. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak pidana, siapa pun pelakunya dan apa pun kepentingannya.
Tetapi justru karena menyangkut demonstrasi, polisi harus lebih berhati-hati. Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara. Mengaitkan demonstrasi dengan praktik pembiayaan menggunakan uang palsu bukan perkara ringan. Pernyataan semacam itu dapat membentuk persepsi publik bahwa gerakan demonstrasi tertentu merupakan gerakan yang direkayasa atau dibayar.
Karena itu, polisi harus memastikan bahwa pernyataan tersebut memiliki dasar bukti yang kuat, bukan sekadar mengandalkan pengakuan seseorang yang masih harus didalami kebenarannya.
Ketika polisi terlalu jauh masuk ke wilayah politik
Kekhawatiran ini menjadi semakin relevan jika melihat polemik Polda Metro Jaya dalam penyelenggaraan acara peringatan Sumpah Pemuda di Bundaran Hotel Indonesia pada 29 Oktober 2026.
Sehari sebelumnya, 28 Oktober, mahasiswa dan elemen masyarakat memperingati Sumpah Pemuda melalui aksi penyampaian aspirasi di kawasan yang sama. Mereka berhadapan dengan pembatasan dan pengamanan ketat aparat untuk berkegiatan di Bundaran HI.
Namun, sehari kemudian, Polda Metro Jaya justru menggelar acara Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia di lokasi tersebut.
Polisi menjadi penyelenggara, mengundang Raffi Ahmad dan Willie Salim, serta menghadirkan peserta yang ditampilkan sebagai mahasiswa.
Belakangan, muncul kontroversi mengenai identitas peserta. Salah seorang yang terlibat bahkan mengaku bukan mahasiswa dari kampus yang direpresentasikannya dan mengaku menerima bayaran untuk hadir.
Ironisnya, dalam acara tersebut Raffi Ahmad justru menyampaikan pesan tentang pentingnya melawan hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi.
Polemik itu akhirnya membuat Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Persoalannya bukan sekadar acara yang salah mengelola peserta. Ada pertanyaan lebih mendasar mengenai konsistensi kepolisian. Mengapa kegiatan mahasiswa sehari sebelumnya dibatasi, sementara sehari kemudian kepolisian sendiri dapat menyelenggarakan acara di tempat yang sama?
Polisi seharusnya tidak menciptakan kesan bahwa ruang publik hanya mudah digunakan ketika kegiatan itu diselenggarakan atau sesuai dengan agenda institusi.
Penegak hukum tidak boleh menjadi pembentuk opini politik
Dua peristiwa ini memang berbeda. Yang satu adalah polemik kegiatan Sumpah Pemuda, sedangkan yang lain merupakan perkara pidana pemalsuan uang.
Namun, keduanya memperlihatkan persoalan yang patut menjadi perhatian publik: bagaimana kepolisian menjaga batas antara tugas penegakan hukum dan keterlibatan dalam pembentukan opini publik yang bermuatan politik.
Dalam kasus Sumpah Pemuda, kepolisian akhirnya harus meminta maaf karena kegiatan yang diselenggarakannya menimbulkan kontroversi.
Dalam kasus uang palsu, kepolisian kini harus memastikan bahwa pernyataan mengenai dugaan pembiayaan demonstrasi benar-benar dapat dibuktikan.
Jangan sampai polisi terlalu bersemangat menyampaikan narasi politik, tetapi justru kurang berhati-hati dalam membangun pembuktian hukum.
Jika memang ada aktor politik di balik peredaran uang palsu itu, silakan bongkar. Jika ada pemesan yang ingin membiayai demonstrasi dengan uang palsu, tangkap dan proses sesuai hukum. Namun, jangan sampai pernyataan mengenai motif politik mendahului pengungkapan fakta.
Polisi adalah institusi penegak hukum, bukan institusi pembentuk opini politik. Polisi harus berdiri tegak di atas hukum, tidak berpihak kepada kepentingan politik mana pun.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak dibangun melalui konferensi pers yang sensasional atau kegiatan seremonial yang penuh pencitraan. Kepercayaan itu dibangun melalui profesionalisme, integritas, konsistensi, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kalau ada uang palsu, ungkap kejahatan pemalsuan uangnya. Kalau ada kepentingan politik di baliknya, buktikan dan ungkap pula. Tetapi jangan jadikan penegakan hukum sebagai panggung untuk membangun narasi politik. Polisi tidak perlu berpolitik. Polisi cukup tegak lurus pada hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan