Beritabanten.com – Temuan hunian mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong membuka pertanyaan serius tentang pengawasan dan integritas di balik tembok pemasyarakatan. Pada awalnya, bangunan tersebut disebut sebagai rumah dinas atau fasilitas bagi petugas lapas. Namun, hasil pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan justru menemukan fakta berbeda.
Fasilitas tersebut ternyata digunakan oleh warga binaan atau narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin. Ombudsman sebelumnya juga mengonfirmasi keberadaan Jimmy di fasilitas tersebut saat melakukan inspeksi mendadak pada September 2026.
Fakta itu kembali ditegaskan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi menyatakan sosok yang terlihat dalam rekaman kamera saat sidak Ombudsman merupakan Jimmy Masrin. Ia juga menjelaskan barang-barang mewah yang ditemukan di fasilitas tersebut digunakan dan diadakan oleh warga binaan yang menempatinya.
Persoalannya kemudian menjadi lebih besar dari sekadar keberadaan hunian mewah di lingkungan lapas. Hasil investigasi internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pengelolaan barang milik negara, serta pelanggaran terhadap standar operasional prosedur.
Kemenimipas pun menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai. Satu orang diberhentikan dari ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan sebelas lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk yang diberhentikan dari ASN.
Lalu muncul pertanyaan yang sulit dihindari: mengapa sejak awal tempat tersebut disebut sebagai hunian atau fasilitas petugas jika hasil investigasi justru menemukan narapidana yang menggunakannya?
Kalau memang fasilitas itu digunakan warga binaan, siapa yang mengetahui keberadaannya? Siapa yang memberikan akses? Siapa yang mengizinkan? Dan yang paling penting, bagaimana fasilitas semacam itu bisa bertahan tanpa terdeteksi dalam pengawasan rutin?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena lembaga pemasyarakatan merupakan institusi yang seharusnya menjalankan aturan secara ketat. Status sebagai narapidana semestinya tidak membuka ruang bagi fasilitas khusus di luar ketentuan.
Jika benar terjadi penyalahgunaan wewenang, persoalannya bukan hanya soal bangunan mewah, televisi, perabot mahal, atau fasilitas yang berbeda dari kondisi penghuni lapas lainnya. Persoalannya menyentuh integritas sistem pemasyarakatan.
Keterangan awal yang berbeda dari hasil investigasi juga perlu dijelaskan secara terang. Apakah terjadi kesalahan informasi, lemahnya koordinasi, atau ada pihak tertentu yang sejak awal berusaha menutupi kondisi sebenarnya? Jawabannya harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan spekulasi.
Karena itu, kasus hunian mewah di Lapas Cibinong semestinya tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap sejumlah pegawai. Publik berhak mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang menguasai dan menggunakannya, bagaimana pengawasan berjalan, serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Lembaga pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi tempat lahirnya privilese baru. Di balik tembok lapas, hukum seharusnya berlaku sama bagi semua orang.
Jika ada narapidana yang mampu memperoleh fasilitas mewah sementara penghuni lain menjalani hukuman dalam kondisi biasa, pertanyaan publik menjadi wajar: dari mana keistimewaan itu datang dan siapa yang membiarkannya?
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Kemenimipas. Bukan hanya soal menjatuhkan hukuman kepada pegawai yang melanggar, tetapi juga memastikan tidak ada lagi ruang bagi kebohongan, pembiaran, dan perlakuan istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan