Beritabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta, di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insya Allah, KPU sebagai lembaga, dengan didasarkan pada fakta dan data yang ada, semuanya sudah kami persiapkan,” ujar Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, pada Kamis, 2 Januari 2024.
Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan memproses pendaftaran gugatan dari pasangan Ruhamaben-Shinta pada 3 hingga 6 Januari 2025.
“Apakah gugatan mereka akan diterima oleh MK? Kita akan menunggu antara 3 hingga 6 Januari 2025,” lanjut Taufiq.
Taufiq menjelaskan bahwa apabila MK memproses permohonan gugatan dari Ruhamaben-Shinta, KPU Tangsel akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan BRPK tersebut. BRPK ini menjadi dasar untuk menentukan apakah gugatan diterima atau ditolak,” ujarnya.
“Tapi Insya Allah, KPU sebagai lembaga, dengan data yang ada, kami telah mempersiapkan segala sesuatunya,” tambahnya. (Rzm)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan