Beritabanten.com – KPU Kota Serang repons atas perbedaan dalam berita acara (BA) antara tingkat kecamatan atau PPK dan KPU Kota Serang soal DPT yang dipersoalkan oleh Bawaslu Kota Serang.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Abdul Rohman mengaku telah menindaklanjuti seluruh saran dana perbaikan dari Bawaslu berdasarkan pleno terbuka.

Menurutnya, perbedaan data tingkat kecamatan dan KPU Kota Serang karena perubahan data yang dinamis.

“Terkait perbedaan berita acara di tingkat kita Kecamatan dan tingkat KPU Kota Serang, itu memang pasti akan terjadi perbedaan data,” katanya pada Minggu, 22 September 2024.

Sinkronisasi data itu juga, dikatakan, telah disaksikan oleh sejumlah pimpinan Bawaslu Kota Serang.

“Semuanya sudah clear sudah masuk dan sudah disaksikan bersama-sama sudah disinkronkan,” katanya.

Menurutnya, kemungkinan Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan belum mengetahui informasi data terbaru, karena yang besangkutan tidak mengikuti rapat pleno.

“Pak Agus Aan tidak mengikuti rapat pleno terbuka penetapan DPT di Kota Serang sampai selesai,” katanya.

Namun demikian, dia mengatakan penetapan DPT Pilkada 2024 harus disaksikan oleh pimpinan Bawaslu Kota Serang agar penetapan data itu benar-benar akuntabel.

“Kita ingin memastikan data yang akan kita mutakhir kan untuk proses penetapan DPT  oleh Bawaslu, agar benar-benar data ini memang akuntabel dan mutakhir seperti itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, terdapat perbedaan pada hasil BA tingkat kecamatan 513.072 DPT, sementara di tingkat KPU Kota Serang, terdapat 513.851 sehingga ada selisih  779 daftar pemilih.

“Hasil Pleno di tingkat kecamatan dengan pleno tingkat KPU berbeda sehingga ada penambahan sekitar 779,” kata Agus, Jumat, 20 September 2024. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com