Beritabanten.com – Muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih agresif menangani perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah dibanding pejabat di tingkat pusat. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati, wali kota, hingga gubernur kerap menjadi sorotan, sementara penanganan perkara yang diduga melibatkan elite nasional sering dinilai berjalan lebih lambat atau kurang terlihat perkembangannya. Dari situ lahir persepsi bahwa KPK lebih berani bertindak di daerah daripada di pusat.

Meski demikian, persepsi tersebut perlu dibedah secara lebih objektif. Korupsi di daerah umumnya bersifat transaksional, seperti suap proyek, perizinan, atau pengadaan barang dan jasa. Pola seperti ini relatif lebih mudah diungkap melalui OTT karena melibatkan transaksi langsung dan pembuktian yang lebih sederhana. Sebaliknya, perkara korupsi di tingkat pusat sering kali memiliki pola yang lebih kompleks, melibatkan jaringan politik, korporasi, regulasi, hingga aliran dana lintas lembaga sehingga membutuhkan penyelidikan yang lebih panjang.

Di sisi lain, faktor politik juga tidak dapat diabaikan. Penanganan perkara yang menyentuh pejabat dengan posisi strategis memiliki konsekuensi politik yang jauh lebih besar dibanding perkara di tingkat daerah. Dalam ilmu politik, kondisi ini sering dikaitkan dengan hubungan antara penegakan hukum dan stabilitas pemerintahan. Semakin tinggi posisi seorang pejabat, semakin besar pula dampak politik yang dapat muncul dari proses hukum yang dijalankan.

Perubahan kelembagaan KPK dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi bagian dari diskusi publik. Sejak berstatus sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, muncul perdebatan mengenai tingkat independensi KPK dalam menangani perkara yang melibatkan pusat kekuasaan. Meski demikian, hingga kini tidak terdapat bukti yang dapat menyimpulkan bahwa setiap perkara di tingkat pusat sengaja diabaikan. Yang berkembang lebih banyak merupakan persepsi publik yang dipengaruhi oleh perbedaan intensitas penanganan perkara.

Faktanya, KPK tetap pernah menangani perkara yang melibatkan menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga negara, hingga pejabat tinggi lainnya. Namun, bagi sebagian masyarakat, frekuensi dan dampak penanganan perkara di tingkat pusat dinilai belum sebanding dengan banyaknya operasi yang menyasar kepala daerah.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan KPK semata, tetapi juga menyangkut sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Keberhasilan pemberantasan korupsi akan sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum tanpa memandang jabatan, kekuatan politik, maupun tingkat pemerintahan.

Persepsi bahwa penegakan hukum “tajam ke daerah, lunak ke pusat” menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga antirasuah. Transparansi proses hukum, konsistensi penindakan, serta keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebab, dalam negara hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. (Red).

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com