Beritabanten.com – Polemik penarikan retribusi terhadap truk yang mengantre solar di sebuah SPBU di Kabupaten Dharmasraya memunculkan perdebatan mengenai batas antara penertiban lalu lintas dan pemungutan retribusi parkir. Video petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Dharmasraya yang membagikan karcis kepada sopir truk pada 15 Juli 2026 menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial.
Kepala Dishub Dharmasraya, Catur Eby, menjelaskan bahwa retribusi tidak dipungut di dalam area SPBU. Menurutnya, pungutan hanya dikenakan terhadap kendaraan yang menggunakan tepi jalan atau bahu jalan sebagai lokasi menunggu sebelum masuk ke SPBU. Kebijakan tersebut disebut bertujuan mengurangi kemacetan akibat antrean panjang kendaraan yang memakan badan jalan.
Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari perspektif hukum administrasi dan lalu lintas: apakah kendaraan yang sedang mengantre BBM dapat dikategorikan sebagai kendaraan yang sedang parkir?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membedakan secara tegas antara parkir dan berhenti. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan ditinggalkan oleh pengemudinya, sedangkan berhenti merupakan kondisi kendaraan tidak bergerak untuk sementara tanpa ditinggalkan pengemudi.
Dalam antrean pengisian BBM, sopir umumnya tetap berada di dalam atau di dekat kendaraannya agar dapat segera menggeser kendaraan mengikuti laju antrean. Kendaraan pun bergerak secara bertahap hingga tiba giliran mengisi BBM. Karakteristik tersebut lebih mencerminkan kondisi berhenti dalam antrean pelayanan dibandingkan parkir.
Persoalan berikutnya terletak pada dasar pengenaan retribusi. Penggunaan bahu jalan memang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Namun, keberadaan kendaraan di bahu jalan akibat antrean belum otomatis mengubah status hukumnya menjadi kendaraan parkir. Penyebab kendaraan berhenti adalah menunggu pelayanan, bukan memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Apabila logika tersebut diterapkan secara luas, kendaraan yang mengantre masuk pelabuhan, terminal, kawasan industri, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya juga berpotensi dikategorikan sebagai kendaraan parkir hanya karena berhenti di tepi jalan. Padahal secara hukum maupun faktual, kendaraan tersebut sedang menunggu giliran memperoleh layanan.
Di sisi lain, upaya Dishub menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan merupakan tujuan yang dapat dipahami. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan melakukan rekayasa lalu lintas maupun penertiban terhadap kendaraan yang mengganggu arus jalan. Akan tetapi, penertiban lalu lintas dan pemungutan retribusi merupakan dua kewenangan yang memiliki dasar hukum berbeda.
Dalam prinsip hukum administrasi, setiap pungutan daerah harus memiliki objek yang ditentukan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila retribusi dipungut atas dasar parkir, maka unsur-unsur parkir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 harus benar-benar terpenuhi.
Perdebatan mengenai kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata menyangkut besaran retribusi, melainkan kepastian hukum dalam menentukan objek pungutan. Tujuan menciptakan ketertiban lalu lintas patut didukung, namun argumentasi yang menyamakan antrean pelayanan dengan parkir masih terbuka untuk diuji melalui perspektif hukum yang lebih komprehensif. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan