Beritabanten.com – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 memunculkan beragam tanggapan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterlibatan unsur kewilayahan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam mendukung pengumpulan informasi lapangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam perspektif administrasi publik, langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan kapasitas negara (state capacity) dalam membangun basis data perpajakan yang lebih akurat. Banyak negara memanfaatkan berbagai sumber informasi untuk memperluas basis pajak, mulai dari data digital, catatan administrasi, hingga informasi yang diperoleh dari pemerintah daerah maupun aparat di tingkat komunitas. Tujuannya adalah meningkatkan akurasi pemetaan potensi pajak tanpa bergantung sepenuhnya pada pelaporan wajib pajak.
Di sisi lain, keterlibatan aparat yang memiliki fungsi pertahanan dan keamanan memunculkan diskusi mengenai batas kewenangan masing-masing institusi. Babinsa merupakan bagian dari fungsi pembinaan teritorial TNI, sedangkan Bhabinkamtibmas menjalankan fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pelibatan mereka dalam penyediaan informasi wilayah dapat dilakukan tanpa melampaui tugas pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kajian tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut sering dikaitkan dengan konsep whole-of-government approach, yakni kerja sama antarlembaga pemerintah untuk mencapai tujuan bersama. Pendekatan ini lazim diterapkan dalam berbagai program nasional, termasuk pendataan sosial, penanggulangan bencana, hingga pelayanan publik. Namun, efektivitas kolaborasi semacam itu tetap bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi maupun persepsi yang keliru di masyarakat.
Dari perspektif perpajakan, keberhasilan meningkatkan penerimaan negara tidak hanya ditentukan oleh luasnya jaringan pengawasan. Literatur mengenai tax compliance menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, kemudahan administrasi, kepastian hukum, serta persepsi bahwa pajak dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi publik. Dengan demikian, pengawasan merupakan salah satu instrumen, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan tingkat kepatuhan.
Pada saat yang sama, reformasi sektor keamanan di Indonesia juga menempatkan pentingnya kejelasan fungsi setiap institusi negara. Dalam prinsip democratic civilian control, pelibatan aparat pertahanan dalam urusan administrasi sipil perlu memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan perluasan kewenangan di luar mandat utamanya. Karena itu, penting dibedakan antara penyampaian informasi umum mengenai kondisi wilayah dengan pelaksanaan kewenangan perpajakan seperti pemeriksaan, penagihan, atau penetapan kewajiban pajak, yang tetap menjadi otoritas Direktorat Jenderal Pajak.
Perdebatan mengenai kebijakan ini pada akhirnya menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, koordinasi antarlembaga, dan kepercayaan publik. Di satu sisi, negara memerlukan data yang akurat untuk memperluas basis pajak. Di sisi lain, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum, proporsionalitas kewenangan, serta prinsip-prinsip negara hukum yang menjamin kepastian dan perlindungan hak warga negara. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan